Polda Sulteng ringkus dua pelaku pembobol ATM di Palu

id Polda, tangkap, pembobol atm

Polda Sulteng ringkus dua pelaku pembobol ATM di Palu

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal memperlihatkan uang yang diduga dari hasil kejahatan terduga pelaku pembobol ATM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dalam jumpa pers, di Palu, Selasa (28/7/2020).ANTARA/Sulapto Sali.

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus dua oknum yang diduga pelaku pembobol ATM salah satu Bank di Kota Palu, ibu Kota Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, dalam jumpa pers di Mapolda, Selasa di Palu mengatakan, dua terduga pelaku yang diringkus tersebut inisial W (23) dan F (18) warga Kota Palu, ditangkap tanpa perlawanan dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam pasca kejadian.

Kapolda paparkan, kejadian pembobolan ATM ini terjadi pada Sabtu (18/7/2020), dan kedua pelaku berhasil membawa lari uang Rp 102 juta dan uangnya kemudian dibagi, untuk terduga W sebesar Rp 60 juta dan untuk terduga F Rp 42 juta.

“Uang hasil kejahatan kedua pelaku belum sempat dibelanjakan, masih utuh sebesar Rp 102 juta akan tetapi sudah dibagi,” jelasnya.

Syafril jelaskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka dengan kunci tombak dan kunci biasa  pada ATM yang diketahui lokasinya dan  penyimpanan kuncinya.

Kapolda paparkan, kedua pelaku sebelumnya berprofesi sebagai first line Maintenance, salah satu perusahaan yang mengurus ATM di wilayah Sulteng, sehingga dengan mudah membobol ATM tersebut.

Kapolda yang didampingi Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki dan Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya menegaskan, kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bank pemilik ATM yang dibobol tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia mengatakan, kasus ini masih didalami oleh penyidik Polda Sulteng, bagaimana dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kunci ATM yang dilakukan oleh perusahaan terkait.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolda.