Balai TNLL butuh dukungan semua pihak tertibkan PETI Dongi-Dongi

id PETI

Balai TNLL butuh dukungan semua pihak tertibkan PETI Dongi-Dongi

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Ir Jusman. (Foto Antara/Anas Masa)

Kami terus bergerak dengan melakukan koordinasi semua pihak terkait penghentian kegiatan di lokasi PETI Dongi-Dongi
Palu (ANTARA) - Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Jusman mengatakan penertiban aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, butuh dukungan semua pihak.

"Kami terus bergerak dengan melakukan koordinasi semua pihak terkait penghentian kegiatan di lokasi PETI Dongi-Dongi," katanya di Palu, Rabu, menanggapi tertangkapnya enam oknum warga bersama barang bukti batu/pasir yang mengandung emas oleh aparat Polda Sulteng beberapa hari lalu.

Jusman mengakui aktivitas penambangan di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di wilayah Dongi-Dongi tersebut hingga kini masih berlangsung meski sudah ditutup sejak 2012.

Ditangkapnya beberapa orang bersama barang bukti kendaraan yang mengangkut meterial saat melintas di jalur Palu-Napu tersebut, menunjukkan masih adanya aktivitas di lokasi eks PETI Dongi-Dongi itu.

Padahal, katanya, sejak PETI itu ditutup beberapa pada 2012 hingga kini lokasi tersebut anggota Polri dan personil Polisi Kehutanan (Polhut) dari jajaran Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu.

Mereka menjaga 1x24 jam di pintu masuk-keluar, dan di dalam lokasi yang berada sekitar 1,5 kilometer dari permukiman penduduk di Dusun Dongi-Dongi.

Tetapi kata Jusman, masih saja ada penambang berani masuk dan beraktivitas mengumpulkan rep untuk kemudian diolah menjadi emas.

Dia menyebutkan lokasi PETI terletak pada areal seluas sekitar 15 hektare tersebut, merupakan habitas berbagai satwa, termasuk satwa burung endemik yang seharusnya dilindungi.

Jusman mengatakan berbagai langkah untuk mengamankan dan menghentikan kegiatan di lokasi tersebut telah dilakukan Balai Besar TNLL seperti membentuk kelompok-kelompok partisipasi konservasi, program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitarnya dan menjalin kemitraan dengan unsur tokoh masyarakat dan lembaga adat.

Namun, kara dia, sejumlah langkah itu belum berhasil sebagaimana yang diharapkan.

Menurut dia, perlu koordinasi dan terlebih dukungan semua pihak untuk mengatasi persoalan PETI Dongi-Dongi.

Pihaknya bersama Pemkab Poso, dan jajaran Polres Poso, Polda Sulteng, sudah berupaya keras menjaga dan mengamankan wilayah tersebut.

Sejak PETI Dongi-Dongi ditutup hingga kini sudah banyak penambang ditangkap dan diseret ke pengadilan, dan divonis penjara tetapi belum juga memberi efek jerah bagi lainnya.

Diduga pengambilan material di lokasi eks PETI Dongi-Dongi dilakukan pada malam hari saat semua petugas sedang beristirahat.

Saat itulah para penambang masuk ke lokasi dan menambang seenaknya, lalu mengangkut meterial pada subuh hari sekitar pukul 04.00 s/d 05.00 Wita.

Kawasan Dongi-Dongi, terletak sekitar 70 kilometer selatan Kota Palu mulai dirambah warga untuk menambang emas pada November 2015. 

Pada 29 Maret 2016, pemerintah melakukan penegakkan hukum dan mengosongkan lokasi itu dari penambang yang saat itu jumlahnya diperkirakan mencapai 4.000 orang.

TNLL ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh UNESCO pada 1977 terletak di dua kabupaten yakni Poso dan Sigi.