Mantan Wakapolri Bersaksi Di Sidang Sengketa Tanah

id oegroseno

Mantan Wakapolri Bersaksi Di Sidang Sengketa Tanah

Mantan Wakapolri Komjen (Pur) Oegroseno (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno menjadi saksi di sidang peninjauan kembali kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Senin.

Dalam sidang tersebut, Oegroseno dihadirkan terkait saat masih menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah pada 2005-2006. Saat itu dia memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan surat penghentian penghentian penyidikan kasus kasus yang menjerat Ferry Tansil karena tidak cukup bukti.

Ferry Tansil saat itu dianggap sebagai pemilik tanah dan bangunan namun merusak properti miliknya jadi tindakannya tidak melanggar hukum. 

Perusakan properti itu dilaporkan Elly Chandra yang juga mengklaim rumah itu masih sebagai miliknya.

Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Cik Ditiro Kota Palu itu diklaim sebagai milik Elly Chandra yang masih dijaminkan di bank. 

Karena kredit yang diajukan Elly Chandra bermasalah, pihak bank akhirnya melelang properti jaminan itu, dan Ferry Tansil membelinya.

Pada 1996 Mahkamah Agung memutuskan proses pelelangan itu tidak sah karena melanggar sejumlah aturan, dan itu dijadikan Elly Chandra untuk mengubah sertifikat tanah atas nama Ferry Tansil menjadi namanya kembali.

Menurut saksi ahli pertanahan, Muhammad Machfudz Zarqoni, yang juga hadir saat itu mengatakan perubahan pemilik sertifikat tanah tidak semudah mengganti atau mencoret nama, tapi harus melalui putusan pengadilan setelah melalui pelelangan ulang.

"Itu tidak bisa karena melanggar undang-undang dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," kata Zarqoni.

Sidang yang terbuka untuk umum itu akhirnya ditunda, karena pemohon peninjauan kembali tidak bisa menunjukkan bukti fisik surat perintah penghentian penyidikan meski Oegroseno mengakui telah memerintahkan hal itu sedangkan majelis hakim bersikeras untuk melihat secara fisik surat itu.

Semenetara itu, Polda Sulawesi Tengah mengaku telah memusnahkan dokumen yang telah berusia di atas lima tahun sehingga surat dan notulensi gelar perkara kasus Ferry Tansil telah musnah.

Sidang akan dilanjutkan pada 19 Mei 2014 dengan agenda menghadirkan bukti surat perintah penghentian penyidikan namun tanpa menghadirkan Oegroseno. (skd)