Bawaslu Sulteng: Bacagub-bacawagub harus lengkapi syarat calon

id Ruslan Husen,Bawaslu Sulteng,syarat calon,bacagub-bacawagub sulteng,pilkada sulteng

Bawaslu Sulteng: Bacagub-bacawagub harus lengkapi syarat calon

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen (tengah) menerima berita acara hasil penelitian dokumen syarat calon pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, dari Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, di Palu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus melengkapi syarat calon untuk kelengkapan dokumen dalam tahapan pencalonan.

"Hasil penelitian dokumen syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulteng masih terdapat beberapa jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat," ungkap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Senin.

Ruslan Husen menyebut, terkait dengan beberapa syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut, dapat dilakukan perbaikan selama tiga hari, yakni sampai 16 September 2020 mendatang.

Sementara hasil pemeriksaan kesehatan bahwa seluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Provinsi Sulteng dinyatakan memenuhi syarat.

Bawaslu Sulteng pengawasan penelitian/verifikasi dokumen administrasi syarat calon terhadap pasangan bakal Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, telah dilaksanakan pada waktu yang ditentukan peraturan, yakni 13 September 2020, bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng).

Penyampaian hasil penelitian dokumen syarat calon, dilakukan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, dan Anggota KPU Sulteng Syamsul Y. Gafur, Naharudin, dan Halimah kepada masing-masing perwakilan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon, dengan disaksikan Anggota Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad dan Zatriawati.

Lebih lanjut, menurutn dia, pengawasan Bawaslu, selain difokuskan pada ketepatan prosedur administratif verifikasi syarat calon dan penyampaian hasil penelitian sesuai jadwal dan tahapan pemilihan, pengawasan, juga difokuskan pada kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen syarat calon sesuai indikator keabsahan dokumen persyaratan calon.

“Pengawasan Bawaslu juga difokuskan pada kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen syarat calon, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” sebutnya.

Untuk diketahui, pihak Bawaslu Sulteng telah melakukan pengawasan langsung dan melakat terhadap proses pelaksanaan verifikasi syarat calon, yang dilaksanakan mulai 6 sampai 12 September 2020 oleh KPU Sulteng beserta Tim Kelompok Kerja (Pokja).

Selain melakukan pengawasan langsung proses verifikasi syarat calon yang berlangsung di Kantor KPU Sulteng, pihak Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi dokumen syarat bakal calon. Berupa pengawasan langsung klarifikasi pada instansi berwenang yang dilakukan KPU Sulteng.