Bawaslu merekomendasikan seorang ASN tidak netral ke KASN

id Pelanggaran netralitas, netralitas asn, bawaslu parimo, iskandar mardani

Bawaslu merekomendasikan seorang ASN tidak netral ke KASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Iskandar Mardani (kiri) didampingi Koordinator Divisi Sengketa Muhammad Rizal saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan menyangkut tindaklanjut penanganan perkara pelanggaran netralitas ASN, di Parigi, Rabu (23/9/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Bawaslu Sulawesi Tengah merekomendasikan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melanggar netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk proses selanjutnya.
 
"Kami telah memeriksa tiga ASN masing-masing IF, DW dan AD.  Dari ketiganya dua tidak memenuhi syarat pelanggaran. Sedangkan satu orang lainnya AD telah kami rekomendasikan ke KASN sejak 21 September 2020," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parigi Moutong Iskandar Mardani, di Parigi, Rabu.
 
Dia menjelaskan berdasatkan permintaan keterangan, AD mengaku menghadiri deklarasi koalisi salah satu bakal pasangan calon pada 12 September lalu di ibu kota kabupaten tersebut.

Sejak kegiatan dimulai hingga selesai, meskipun yang bersangkutan beralasan hanya mengantar isteri.
 
Pada penanganan perkara netralitas ASN, Bawaslu juga menemukan jejak digital di akun media sosial bersangkutan mengunggah status yang menjurus mendukung salah satu bakal pasangan calon, meskipun unggahan tersebut sudah dihapus.
 
"Awalnya AD berada di luar arena. Lalu yang bersangkutan beralibi diundang makan, namun pengawas kami di lapangan terus mengamati aktivitas AD, ternyata AD ikut menyemangati bakal calon tertentu," tutur Iskandar.
 
Sedangkan dua ASN yang ikut dimintai keterangan, mengaku hadir namun mereka datang setelah kegiatan deklarasi selesai, atau pukul 12.30 WITA. Keterangan itu sesuai dengan apa yang disampaikan petugas pengawas lapangan.
 
"Kami juga sedang membuat laporan hasil investigasi terhadap dua ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diberikan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong dalam rangka tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas," kata dia menambahkan.
 
Menurutnya, netralitas ASN bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara semata, perlu keterlibatan semua pihak termasuk pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
 
Selanjutnya, Bawaslu Parigi Moutong menunggu hasil rekomendasi KASN. Setelah rekomendasi dikeluarkan pemerintah, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut oleh yang bersangkutan.
 
"Deklarasi merupakan satu bentuk kegiatan internal partai politik, relawan dan tim sukses serta bukan bagian dari kegiatan kampanye, karena tahapan kampanye belum dimulai," ungkap Iskandar.