Komnas-HAM Sulteng minta Kapolda proses pelaku kekerasan jurnalis Palu

id Komnas-HAM Sulteng,Dedi Askary,Jurnalis,Kekerasan terhadap jurnalis,Komnas-HAM

Komnas-HAM Sulteng minta Kapolda proses pelaku kekerasan jurnalis Palu

Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Provinsi Sulteng, Dedi Askary. (ANTARA/HO-Istimewa)

Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan, melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Palu pada peristiwa unjuk rasa Kamis (8/10), dan meminta Kapolda Sulteng memproses secara hukum dugaan tindak kekerasan itu. 

"Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan, melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary, di Palu, Senin.

Baca juga: PWI: Kapolri usut tuntas oknum penganiaya jurnalis liput demonstrasi

Dia mengatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Pernyataan Komnas-HAM Sulteng berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan pada demonstrasi mahasiswa se-Kota Palu menyikapi penetapan UU Omnibus-law Tenaga Kerja di DPRD Sulteng, Kamis (8/10).

Baca juga: Sahroni sebut Polri usut dan tangkap oknum penganiaya jurnalis

Dalam keterangan tertulisnya Dedi mengatakan Komnas-HAM Sulteng prihatin atas peristiwa pemukulan terhadap jurnalis Alsih Marselina sehingga mengalami luka dan memar di wajah.

"Peristiwa pemukulan sungguh merusak demokrasi di Indonesia. Lebih jauh, peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan reformasi birokrasi di tubuh kepolisian serta gagalnya kebijakan program promoteur yang digembar-gemborkan oleh institusi kepolisian," ungkap Dedi.

Dedi menegaskan, sesuai UU Pers Pasal 18 dinyatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Komnas-HAM Provinsi Sulteng, kata Dedi, menyarankan kepada Kapolda Sulteng Irjend Pol Abdul Rakhman Baso agar menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi wartawan di Kota Palu, terkait dengan dugaan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Segera memerintahkan Dirpropam Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan," kata Dedi.

Dedi mengatakan langka hukum secara tegas penting dilakukan oleh Kapolda Sulteng, untuk memproses hukum secara internal personel polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Selain itu, bagi Komnas-HAM Sulteng Kapolda juga harus memberikan punismen berupa mutasi bersifat demosi kepada personil Polri yang telah bertindak berlebihan kepada wartawan.

"Jika proses internal personel kepolisian dinyatakan terbukti bersalah, agar kiranya dan/atau sesegera mungkin ditindak lanjuti dalam mekanisme hukum di peradilan umum," kata Dedi.

Dia mengatakan anggota Polri serta institusi Polri bukanlah anggota dan/atau institusi militer, hal tersebut menjadi penting dan strategis sebagai pembuktian bahwa di institusi kepolisian benar-benar melaksanakan reformasi birokrasi dan menjalankan kebijakan dan program promoteur.