Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya dari unsur swasta Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Hari ini, Rabu, Tim JPU (jaksa penuntut umum) melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Berikutnya, JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK ungkap kendala untuk lacak aset Nurhadi di lapangan
Baca juga: KPK panggil adik ipar mantan Sekretaris MA NHD
Baca juga: KPK panggil lima saksi terkait suap dengan perkara di MA
Berita Terkait
Eks Sekretaris MA Nurhadi dituntut 12 tahun penjara
Rabu, 3 Maret 2021 4:37 Wib
KPK ungkap kendala untuk lacak aset Nurhadi di lapangan
Jumat, 11 September 2020 8:03 Wib
KPK panggil adik ipar mantan Sekretaris MA NHD
Selasa, 4 Agustus 2020 12:25 Wib
KPK panggil lima saksi terkait suap dengan perkara di MA
Rabu, 17 Juni 2020 15:02 Wib
KPK panggil anak mantan Sekretaris MA Nurhadi
Kamis, 11 Juni 2020 11:52 Wib
Hamil tujuh bulan, Citra Kirana bersiap untuk sambut buah hati
Kamis, 11 Juni 2020 9:42 Wib
KPK konfirmasi PNS MA perihal aset milik istri Nurhadi
Kamis, 11 Juni 2020 8:47 Wib
KPK jelaskan kronologi penangkapan Nurhadi dan menantunya
Selasa, 2 Juni 2020 15:50 Wib