Polda Sulteng tetapkan satu tersangka kecelakaan speedboat di Banggai Laut
Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan speedboat di laut Pulau Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut, yang terjadi Senin (2/11/2020) lalu.
“Penanganan kasusnya diambil oleh Ditpolairud Polda Sulteng dan menetapkan motoris speedboat inisial LB (36) menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Ditpolairud sejak (10/11/2020),” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam rilisnya, di Palu, Rabu.
Didik mengatakan inisial LB yang merupakan motoris speedboat dianggap lalai dalam melakukan operasional kapal karena diduga membawa penumpang melebihi kapasitas dan tidak memberikan penumpang alat keselamatan atau pelampung sebelum berlayar.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini menerangkan dalam kasus laka laut ini, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa dan untuk saksi ahli pelayaran penyidik sudah mengirim surat ke Direktur KPLP Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan di Jakarta.
“Penyidik Ditpolairud Polda Sulteng menjerat tersangka dengan pasal 302 ayat (3) Jonto pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman lima sampai dengan 10 tahun,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada saat rombongan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut bertolak dari Desa Kasuari Pulau Timpaus menuju Pulau Sonit menggunakan speedboat.
Di tengah jalan laut speedboat yang dikemudikan LB mengalami kecelakaan atau tenggelam menyebabkan beberapa orang menjadi korban.
“Dari sebelas penumpang, tiga ditemukan selamat, empat ditemukan meninggal dunia termasuk calon Wakil Bupati, empat penumpang lain sampai saat ini belum ditemukan, dua diantaranya anggota Polres Banggai Kepulauan Polda Sulteng,” katanya.
Dalam kasus laka laut ini, Polda Sulteng kerahkan satu helikopter helikopter jenis Douphin milik Baharkam Polri untuk mencari korban.
“Penanganan kasusnya diambil oleh Ditpolairud Polda Sulteng dan menetapkan motoris speedboat inisial LB (36) menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Ditpolairud sejak (10/11/2020),” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam rilisnya, di Palu, Rabu.
Didik mengatakan inisial LB yang merupakan motoris speedboat dianggap lalai dalam melakukan operasional kapal karena diduga membawa penumpang melebihi kapasitas dan tidak memberikan penumpang alat keselamatan atau pelampung sebelum berlayar.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini menerangkan dalam kasus laka laut ini, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa dan untuk saksi ahli pelayaran penyidik sudah mengirim surat ke Direktur KPLP Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan di Jakarta.
“Penyidik Ditpolairud Polda Sulteng menjerat tersangka dengan pasal 302 ayat (3) Jonto pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman lima sampai dengan 10 tahun,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada saat rombongan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut bertolak dari Desa Kasuari Pulau Timpaus menuju Pulau Sonit menggunakan speedboat.
Di tengah jalan laut speedboat yang dikemudikan LB mengalami kecelakaan atau tenggelam menyebabkan beberapa orang menjadi korban.
“Dari sebelas penumpang, tiga ditemukan selamat, empat ditemukan meninggal dunia termasuk calon Wakil Bupati, empat penumpang lain sampai saat ini belum ditemukan, dua diantaranya anggota Polres Banggai Kepulauan Polda Sulteng,” katanya.
Dalam kasus laka laut ini, Polda Sulteng kerahkan satu helikopter helikopter jenis Douphin milik Baharkam Polri untuk mencari korban.