Mangindaan Prioritaskan Pemekaran Daerah Di Sulawesi Utara

id mangindaan

Mangindaan Prioritaskan Pemekaran Daerah Di Sulawesi Utara

E.E Mangindaan (ANTARA)

Manado,  (antarasulteng.com) - Wakil Ketua MPR Evert Erens Mangindaan berjanji memprioritaskan penyelesaian pemekaran daerah di Sulawesi Utara yang sudah masuk dan dibahas di DPR RI.

"Berdasarkan informasi yang masuk di Sulawesi Utara, ada beberapa pemekaran yang hampir selesai dibahas oleh DPR RI periode lalu, namun belum sempat terselesaikan hingga sekarang," kata Mangindaan di Manado, Senin.

Mangindaan mengatakan, usulan pemekaran yang sedang dibahas tersebut adalah Kota Langowan di Minahasa, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Nusa Utara serta dua kabupaten di Sangihe dan Talaud.

"Semuanya sudah masuk sejak periode lalu dan saya berjanji memprioritaskan usulan tersebut, karena hal tersebut sudah disampaikan oleh warga Manado, Sulawesi Utara, sejak beberapa tahun lalu dan menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkannya," kata Mangindaan.

Memang, menurutnya, pemekaran wilayah bukanlah masalah asalkan semua usulan dilengkapi juga dengan berbagai persyaratan yang diatur oleh undang-undang sehingga urusannya bisa berjalan lancar.

Namun, kata Mangindaan, bukan hanya selesai sampai di situ, justru yang paling penting adalah sesudah pemekaran itu adalah kesiapan daerah induk memberikan sumbangan dana untuk membantu daerah baru yang dimekarkan tersebut.

"Misalnya, jika Bolaang Mongondow Raya sudah resmi berpisah dan menjadi provinsi sendiri, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus menganggarkan dana yang besar bagi pelaksanaan pemerintahan daerah baru tersebut dan ini yang akan terasa berat," katanya.

Karena, menurut Mangindaan, bukan hanya satu yang akan dibantu tetapi ada beberapa dan itu berarti konsekuensi dana  sehingga hal tersebut benar-benar menjadi bahan pertimbangan.

Namun dia berjanji membantu penyelesaian pemekaran wilayah di Sulawesi Utara karena merupakan aspirasi masyarakat daerah yang disampaikan kepadanya selaku wakil rakyat sehingga harus dilaksanakan sebagai bentuk memperjuangkan aspirasi warga Sulawesi Utara.(skd)