DP3A Sulteng percepat penyusunan muatan ranperda pemenuhan hak anak

id dp3a sulteng,ihsan basir,dp3a,pemenuhan hak anak,perlindungan anak,ranperda pemenuhan hak anak

DP3A Sulteng  percepat penyusunan muatan ranperda pemenuhan hak anak

Kepala DP3A Provinsi Sulteng Ihsan Basir memimpin rapat tim penyusun ranperda perlindungan dan pemenuhan hak anak, di Palu, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat proses penyusunan muatan rancangan peraturan daerah (ranperda) perlindungan dan pemenuhan hak anak.

"Tim penyusun yang di SK kan langsung oleh Gubernur Sulteng terus bekerja, pertemuan untuk penyusunan muatan ranperda itu sudah berlangsung tiga kali," ucap Kepala DP3A Provinsi Sulteng Ihsan Basir di Palu, Kamis.

Ranperda itu, kata dia, memuat lima bab terdiri atas bab I tentang pendahuluan, bab II mengenai kajian teoritis dan praktik empiris, bab III tentang evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak, bab IV tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, dan bab V penutup.

Ranperda itu, kata dia, dibuat dengan sasaran yang ingin diwujudkan, yakni menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Selain itu, menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial, serta mendukung terwujudnya dunia yang layak anak.

Oleh karena itu, katanya, ranperda itu memuat tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Pemenuhan hak anak, meliputi hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak atas perlindungan, hak untuk berpartisipasi, pemenuhan hak anak ketika berhadapan dengan hukum, pemenuhan hak anak dalam situasi konflik serta pemenuhan hak anak dalam situasi darurat bencana.

Untuk perlindungan anak, muatannya meliputi perlindungan khusus hak anak, pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak (bentuk upaya, tanggung jawab pemda, peran pemangku kepentingan).

Selain itu, enyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Sebelumnya, Gubernur Slteng telah menerbitkan keputusan nomor 188.341/124/DP3A-G.ST/2021 terdiri atas unsur akademisi, legislator, Pemprov Sulteng, forkopimda terkait, LSM pemerhati anak dan pers, sebagai tim penyusun ranperda tersebut.
Kepala DP3A Provinsi Sulteng Ihsan Basir memimpin rapat tim penyusun ranperda perlindungan dan pemenuhan hak anak, di Palu, Kamis. (ANTARA/Muhammad Hajiji)