Pemkot Depok terbitkan SE tata cara berkurban di tengah pandemi

id pandemi covid-19 depok,pemkot depok,wali kota depok

Pemkot Depok terbitkan SE tata cara berkurban di tengah pandemi

Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/istimewa)

Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di daerah itu.

"Mengingat saat ini dalam situasi bencana non-alam wabah COVID-19 maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan di Depok, Rabu.

Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juni tersebut, sebagai acuan menghadapi kegiatan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan, dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Pelaksanaan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19 di tempat penjualan hewan kurban.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban, antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan.

Surat edaran itu juga menekankan tentang pentingnya memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat, juru sembilah harus memperlihatkan hasil tes cepat antigen ataupun tes usap PCR yang negatif.

Selain itu, adanya surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah hewan dan pemotongan hewan.

Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat, tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tata cara pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Depok.