Bupati Parimo ajak warga pesisir jaga kelestarian bakau Teluk Tomini

id Manggrove, bakau, teluk Tomini, bupatiparimo, Samsurizal Tombolotutu, pemkabparimo, sulteng

Bupati Parimo  ajak warga pesisir jaga kelestarian bakau Teluk Tomini

Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu mengajak warga pesisir di kawasan Teluk Tomini untuk menjaga kelestarian hutan bakau atau manggrove d wilayah tersebut.
 
"Sebagai warga yang memiliki kearifan lokal, maka patut bagi kita menjaga kelestarian lingkungan, apa lagi kawasan pesisir pantai," kata Samsurizal Tombolotutu saat melakukan kunjungan kerja di wilayah pesisir Teluk Tomini Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong, Selasa.
 
Menurut Samsurizal, jika merusak kawasan bakau sama halnya dengan merusak lingkungan, sebab hutan baku sebagai tanaman pelindung sangat bermanfaat untuk menghalau bencana abrasi ataupun tsunami.
 
Selain penghalau dampak bencana, lanjut bupati, bakau juga berfungsi untuk memperkaya biota laut, sekaligus memberikan dampak ekonomis bagi warga pesisir untuk kegiatan budi daya kepiting merah atau kepiting bakau.
 
"Dari laporan yang saya terima, masih ada warga yang sengaja menebang bakau, padahal tanaman ini besar manfaatnya terhadap lingkungan," ujar Samsurizal.
 
Untuk itu, Bupati Parigi Moutong menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk mengecek langsung kondisi kawasan hutan bakau di Kecamatan Tinombo dan segera melakukan upaya sosialisasi, serta mengimbau warga agar menghentikan aktivitas penebangan yang bisa berdampak terhadap ekologi.
 
Selain itu, Samsurizal juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas kepada siapa saja yang merusak lingkungan, termasuk merusak kawasan hutan mangrove itu.
 
Menurut dia, hutan manggrove dilindungi Undang-Undang (UU), antara lain tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, UU nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Ia mengatakan jika kelak aktivitas penebangan tidak terkendali, maka dipastikan kawasan pesisir Teluk Tomini akan mengalami dampak yang serius, oleh karena itu masyarakat harus bijak memanfaatkan potensi sumber daya alam.
 
"Dalam undang-undang tersebut juga diatur sanksi kepada pelaku yakni ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar," demikian Samsurizal.