Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit/pembiayaan macet atau non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka alias down payment (DP) KPR menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat.
"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.
Perry menjelaskan seluruh kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Kenaikan kredit yang lebih tinggi sudah tercatat pada KPR, yaitu sebesar 8,67 persen pada September 2021," ungkapnya.
Maka dari itu, BI akan terus melanjutkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit perbankan.
"Kebijakan makroprudensial yang longgar ini akan terus dilakukan selama tahun 2022," tutur Perry.
Berita Terkait
Kemenparekraf sediakan tempat UMKM saat Upacara Kemerdekaan RI di IKN
Jumat, 10 Mei 2024 10:30 Wib
Ucapan terima kasih kepada Garuda Muda banjiri akun IG Erick Thohir
Jumat, 10 Mei 2024 10:25 Wib
Lupakan tiket Olimpiade, mari fokus ke Piala Dunia 2026
Jumat, 10 Mei 2024 10:24 Wib
BMKG prakirakan mayoritas Indonesia cerah berawan pada Jumat
Jumat, 10 Mei 2024 10:21 Wib
STY janji akan tampilkan permainan berbeda lawan Guinea
Kamis, 9 Mei 2024 15:05 Wib
STY minta masyarakat beri hiburan untuk Marselino
Kamis, 9 Mei 2024 15:02 Wib
Hujan badai berpotensi guyur sebagian besar wilayah di Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 13:00 Wib
Pegolf Alit dan Hanemas sabet juara Mid Amateurs Series 3
Kamis, 9 Mei 2024 12:07 Wib