Pemkot Palu berharap pengelolaan wakaf berdampak positif kepada umat

id Wakaf, Pemkotpalu, Rifani, Sulteng, kemenag,BWI

Pemkot Palu  berharap pengelolaan wakaf berdampak positif kepada umat

Asisten Sekretariat Daerah Kota Palu Rifani melantik dan mengukuhkan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Palu periode 2021-2024 di Palu, Selasa (14/12/2021). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah berharap pengelolaan wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Palu dapat memberikan dampak positif terhadap umat serta meningkatkan kesejahteraan.
 
"Oleh karena itu harta benda yang belum terpetakan, segera dipetakan dengan baik untuk kemaslahatan umat," kata Asisten Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palu Moh Rifani saat menghadiri pelantikan BWI Perwakilan Kota Palu periode 2021-2024 di Palu, Selasa.
 
Menurut dia, kehadiran BWI membantu pemerintah daerah setempat dalam mengatur dan mengelola urusan perwakafan terhadap harta benda wakaf yang diberikan secara individu maupun kelembagaan.
 
Oleh karena itu, di kepengurusan ini perlu pemetaan kembali tanah wakaf yang sudah memiliki dokumen sah menurut hukum dan yang belum memiliki sertifikat serta harta benda lainnya agar tidak terlantar.
 
Sebagaimana tugas lembaga independen ini yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, BWI berperan mengembangkan perwakafan serta melakukan pembinaan terhadap nazir.
 
"Aset-aset yang ada perlu dikembangkan secara produktif dan BWI juga harus mampu menggali serta memanfaatkan potensi yang ada," ucap Rifani.
 
Guna mendorong urusan perwakafan, Pemkot Palu menyarankan kepada BWI selalu bersinergi dengan pemerintah maupun lembaga lainnya dalam rangka menciptakan harmonisasi untuk kepentingan umat.
 
Menurut dia, wakaf tidak terbatas pada ruang gerak yang selama ini dipandang sebagian kalangan, sebab sifat wakaf luas, baik digunakan untuk ibadah dan atau untuk kesejahteraan umum sesuai syariat.
 
"Umat Islam harus menyadari, bahwa tanah wakaf sebagai salah satu komponen yang dapat membawa perubahan kemakmuran masyarakat, dan tanah wakaf tidak hanya sebatas dimanfaatkan untuk pembangunan sarana ibadah, tetapi lebih dari itu," ujar Rifani.
 
Ia juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) melakukan pendampingan terhadap kerja-kerja lembaga tersebut agar tercipta kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama melalui perangkat-perangkat yang berada di daerah setempat.
 
Selain itu, kehadiran BWI sejalan dengan visi pemerintah kota setempat, yakni membangun Kota Palu yang mandiri, aman dan nyaman, tangguh serta profesional dalam konteks pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan keagamaan menuju Palu mantap bergerak.
 
"Kami berharap di kepengurusan BWI ini mampu menerjemahkan berbagai aspirasi yang berkembang, serta dapat memberikan solusi dari berbagai kendala dan permasalahan khususnya di bidang perwakafan," demikian Rifani.