DPRD Sepakat Bahas Perda Penyakit Demam Berdarah

id dbd

DPRD Sepakat Bahas Perda Penyakit Demam Berdarah

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, bersepakat untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian penyakit demam berdarah diawal masa persidangan caturwulan I-2016.

Kesepakatan untuk membahas rancangan perda tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Basmin Karim, dengan dihadiri seluruh anggota DPRD setempat di ruang sidang utama, Rabu.

"Tidak ada anggota dewan yang tidak setuju atas usulan dari Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Kota Palu untuk membahas rancangan perda tersebut," kata Basmin Karim.

Menurut dia, dengan disepakatinya rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas, maka selanjutnya DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) bersama SKPD terkait.

Rancangan Perda Demam Berdarah mendesak untuk diwujudkan untuk meningkatkan sinergi dan eektivitas dalam pencegahan dan penanganan penyakit yang ditularkan nyamuk aedes aegypti itu.

Tidak hanya perda tersebut, kata dia, DPRD Palu dalam waktu dekat juga akan membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda Nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Rancangan perda tersebut diusulkan oleh Baperda DPRD Kota Palu, yang disampaikan pada rapat paripurna dan disepakati oleh seluruh anggota DPRD setempat untuk dibahas.

"Dua buah rancangan perda tersebut disampaikan pada rapat paripurna, dan mendapat respon untuk dibahas pada caturwulan I," ujarnya.

Dia menegaskan ketika DPRD mulai membentuk pansus untuk membahas dua buah ranperda tersebut, maka kepala SKPD terkait harus aktif untuk mengikuti dan membahas poin-poin penting yang tertuang dalam draf ranperda tersebut.

Ia mengutarakan jika kepala SKPD terkait yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Kebersihan tidak hadir dalam rapat pansus dua ranperda tersebut, maka rapat untuk membahas tidak dapat dilaksanakan.

"Kepala SKPD terkait atas dua buah ranperda tersebut, harus hadir dalam rapat pansus nantinya apabila pansus telah dibentuk dan mulai bekerja," sebutnya.

Terkait hal itu, Ketua Baperda DPRD Kota Palu, Tamsil Ismal mengatakan DPRD kemungkinan akan mulai membahas dua buah rancangan perda tersebut pada Maret mendatang.