Parigi Moutong dapat kucuran dana desa Rp230 miliar pada 2022

id Dd, add, dana desa, Parigi Moutong, pmd, Kemendes-PDTT, Sulteng

Parigi Moutong  dapat kucuran dana desa Rp230 miliar pada 2022

Imanuel Guntur Jaya, Pejabat Fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parigi Moutong. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mendapat kucuran dana desa (DD) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) senilai Rp230 miliar pada 2022 untuk 278 desa di kabupaten tersebut.

"Penyaluran ke masing-masing desa bervariasi sesuai kriteria desa yang sudah dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes)," kata Pejabat Fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Imanuel Guntur Jaya yang ditemui di Parigi, Sulteng, Selasa.

Ia menjelaskan saat ini penyaluran DD sudah mencapai 112 desa dari 278 desa pada tahap pertama, yang mana Februari lalu masing-masing desa diminta merampungkan penyusunan RAPBDes.

Guna mencapai angka realisasi transfer 100 persen, pihaknya meminta pemerintah desa agar segera merampungkan administrasi yang menjadi persyaratan oleh kementerian.

"Ada sejumlah desa di Parigi Moutong yang mendapat poin penilaian tersendiri dari pemerintah pusat yakni alokasi kinerja di luar dari anggaran dana desa (ADD) senilai Rp1 miliar per desa karena dianggap desa tersebut memiliki prestasi yang baik," papar Imanuel.

Ia mengemukakan pada 2021 Parigi Moutong mendapat transfer DD senilai Rp237 miliar, dan tahun ini nilai tersebut mengalami pengurangan karena sejumlah desa telah berprestasi.

Sesuai arahan pemerintah pusat, penggunaan DD tahun ini diprioritaskan pada empat item program yakni percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19, kemudian program kegiatan sesuai dengan kewenangan desa, mitigasi bencana dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

"Maka dari itu, setiap perencanaan oleh desa, wajib menganggarkan empat item program prioritas. Jangan sampai ada kegiatan yang tidak sesuai dan tidak berfaedah, hal-hal seperti itu bisa mengundang temuan," ucap Imanuel.

Ia menambahkan, laporan realisasi anggaran (LRA) atas DD tahun sebelumnya harus disampaikan oleh masing-masing pemerintah desa sebagaimana kewajiban yang harus dipenuhi sesuai arahan Kemendes PDTT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu syarat untuk penyaluran dana tersebut di luar dari APBDes yang sudah ditetapkan.

"Apa yang menjadi persyaratan oleh pemerintah pusat, selalu kami sampaikan dan kami desak pemerintah desa agar selalu berpatokan pada aturan yang sudah di tetapkan," sebut Imanuel.