Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mulai menerapkan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis sistem layanan digital, untuk memudahkan masyarakat di daerah tersebut.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, di Sigi, Jumat mengemukakan transformasi layanan merupakan satu langkah untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Dengan kehadiran pelayanan pembuatan administrasi kependudukan berbasis digital, diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan," ucap Samuel.
Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan berbasis digital, kata dia, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Sigo khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih memfokuskan pada layanan pembuatan kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (IKD).
IKD, kata Samuel, merupakan program nasional sebagai bentuk implementasi dari Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Hal ini merujuk pada pasal 14 Permendagri tersebut, yang mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan serta dengan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang saat ini mulai menggunakan sistem digital," ungkapnya.
Ia berharap dengan sistem itu pelayanan dilakukan berbasis metode jemput bola, yaitu tidak menunggu kehadiran masyarakat di kantor.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasobongan menuturkan target awal dari pelayanan IKD tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Sigi.
"Saat ini target kita adalah ASN, karena berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Dukcapil, data yang disampaikan dalam suratnya dari total jumlah ASN secara nasional kurang lebih 4.344.552 dan baru terdaftar sekitar 360.783 pegawai yang sudah menerapkan IKD," ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Sigi juga menargetkan seluruh penduduk wajib KTP yang berjumlah 185.237 jiwa harus terlayani dalam IKD.
Ia mengimbau kepada penduduk yang ingin menerapkan IKD, dipersilahkan untuk mengunjungi kantor Disdukcapil Sigi.
"Ayo, instal aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store dan datangi operator Disdukcapil. Keamanan data pasti terjamin," imbuhnya.
Berita Terkait
Perangkat daerah lakukan inovasi dan perubahan
Jumat, 17 Mei 2024 0:06 Wib
KPU Kabupaten Sigi ajak anggota ppk menjaga moralitas dan komitmen pada pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 23:59 Wib
Brida Sulteng evaluasi pemberian bantuan penurunan stunting di Sigi
Kamis, 16 Mei 2024 12:14 Wib
Irwan kembalikan formulir pendaftaran Gubernur Sulteng ke tiga parpol
Rabu, 15 Mei 2024 23:56 Wib
Sigi tingkatkan kinerja OPD kelola keuangan dan aset daerah
Rabu, 15 Mei 2024 23:54 Wib
Kemenag Sigi latih petugas dalam berikan pelayanan kepada jamaah haji
Rabu, 15 Mei 2024 18:54 Wib
Sigi tingkatkan pengembangan produksi hewan ternak
Selasa, 14 Mei 2024 15:43 Wib
Pemkab Sigi serahkan sertipikat tanah untuk kepastian hukum bagi masyarakat
Selasa, 14 Mei 2024 13:59 Wib