Jaksa benarkan penangkapan Yahdi Basma di Batam DPO Kejari Palu

id Kejari Palu, DPO, Yahdi Basma, jaksa, penegakan hukum, sulteng

Jaksa benarkan penangkapan Yahdi Basma di Batam DPO Kejari Palu

Yahdi Basma, terpidana kasus kasus Undang-undang ITE. ANTARA/HO- Istimewa

Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah membenarkan penangkapan Yahdi Basma oleh tim Kejaksaan Agung di Batam yang masuk dalam daftar pencarian orang kejaksaan Palu atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


 


"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung menangkap terpidana (Yahdi Basma) di Kelurahan Sungai Harapan, Kota Batam, Provinsi Riau pada Senin (13/3) sekitar Pukul 18:20 WIB," kata Kepala Seksi Intel Kejari Palu Nyoman Purya, di Palu.


 


Ia mengemukakan, Kejari Palu telah mengutus tim untuk menjemput terpidana di Jakarta, dan di perkirakan tiba di Kota Palu pada Selasa malam.


 


Dikatakannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 


 


Yang mana, korban atas tindakan penyalahgunaan ITE ini yakni Longki Djanggola yang saat itu menjabat Gubernur Sulawesi Tengah, dan terpidana berstatus DPO tanggal 20 September 2022.


 


"Dari putusan itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan," ujarnya.


 


Yahdi yang juga merupakan anggota DPRD Sulteng, dilaporkan korban karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng' pada 2019.


 


Terpidana diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Yahdi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 


 


"Laporan Kejagung kami terima bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan terpidana di bawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan tim Kejari Palu," tuturnya.