Bawaslu Kabupaten Donggala: Perangkat desa sebagai bacaleg mundur dari jabatan

id Bawaslu ,Bawaslu Donggala,Perangkat Desa ,Malfinas,Pencalonan legislatif

Bawaslu Kabupaten Donggala: Perangkat desa sebagai bacaleg mundur dari jabatan

Anggota Bawaslu Donggala Malfinas. ANTARA/HO-Bawaslu Donggala.

Donggala (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah meminta kepada perangkat desa sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPRD Donggala, agar segera mundur dari jabatan perangkat desa.

"Iya, kami menemukan ada perangkat desa yang maju sebagai bakal caleg DPRD Donggala," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Donggala, Malfinas, di Donggala, Jumat.

Malfinas mengemukakan bahwa berdasarkan data hasil pengawasan dalam tahapan pencalonan legislatif tingkat DPRD Donggala, terdapat 20 orang perangkat desa yang masih aktif, maju sebagai bakal caleg.

Data Bawaslu Donggala menyebutkan bahwa 20 orang perangkat desa itu, mengemban jabatan sebagai ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan kepala desa di 20 desa se-Kabupaten Donggala.

"Iya, dua puluh orang tersebut diketahui masih aktif menjabat di desa sebagai badan permusyawaratan desa (BPD) bahkan beberapa diantaranya masih aktif sebagai kepala desa," kata dia.

Hingga saat ini, berdasarkan pengawasan Bawaslu Donggala, kata dia, para perangkat desa tersebut, belum mengundurkan diri dari jabatan sebagai perangkat desa.

"Mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang mengemban amanah jabatan sebagai perangkat desa, kemudian ingin maju sebagai bakal calon legislatif harus mundur dari jabatan perangkat desa.

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Sesuai dengan PKPU tersebut, kata dia, perangkat desa yang tidak mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa, akan dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi pada pencalonan anggota legislatif.

"Berdasarkan peraturan KPU tentang pencalonan bahwa figur-figur tersebut harus mengundurkan diri pada saat mereka mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif,” ujarnya.


Malfinas mengatakan, saat ini pihaknya sudah melayangkan imbauan kepada sejumlah bacaleg tersebut untuk segera mengurus surat pengunduran diri dari jabatan pemerintahan desa.

Bawaslu Donggala, kata dia, akan mengawasi secara ketat tahapan pencalonan ini, untuk memastikan proses dan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundangan.

"Kami juga mendesak kepada KPU, agar tidak meloloskan para perangkat desa yang maju sebagai bakal caleg, dan belum mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa," ujarnya.