Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 48 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu April hingga Juni 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 perkara.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.
"Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.
Ia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.
Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
Polda Sulteng ungkap245 kasus narkoba selama Januari-Mei 2024
Kamis, 16 Mei 2024 12:13 Wib
Polda Sulteng tangkap kurir 15 kilogram sabu
Kamis, 16 Mei 2024 9:49 Wib
Pengungkapan kasus narkotika 15 kilogram di Palu
Kamis, 16 Mei 2024 0:19 Wib
PLN gandeng BNN cegah penyalahgunaan narkoba di Bima dan Dompu
Jumat, 10 Mei 2024 16:45 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulteng musnahkan tiga kilogram sabu
Selasa, 7 Mei 2024 22:13 Wib
Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
Huabao Indonesia bentuk satgas P4GN antisipasi peredaran narkoba
Sabtu, 20 April 2024 14:23 Wib
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 5 April 2024 21:07 Wib