Bawaslu Sulteng izinkan parpol pasang bendera sebelum masa kampanye

id Bawaslu Sulteng ,Pemilu 2024,Parpol ,Peserta pemilu,Imbauan

Bawaslu Sulteng izinkan parpol pasang bendera sebelum masa kampanye

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Nasrun. ANTARA/HO-Bawaslu Sulteng

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengizinkan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memasang bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye.
 


"Yang boleh dilakukan pada masa sosialisasi adalah parpol dapat memasang bendera partai dengan nomor urut partai di internal partai politik," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Rabu.

 

Setiap parpol, kata dia, saat ini hanya diperbolehkan untuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 79 Nomor 15 Tahun 2023.

 

Nasrun mengatakan bahwa parpol peserta pemilu juga diizinkan melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.

 

Adapun pertemuan itu, kata dia, parpol harus memberikan informasi secara tertulis kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya, dan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

 

Ditegaskan pula bahwa yang tidak diperbolehkan adalah alat peraga sosialisasi mengandung unsur ajakan dikarenakan belum waktunya masuki tahapan kampanye.

 

Alat peraga sosialisasi juga dilarang dipasang di ruang publik, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, dan fasilitas milik pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Pada masa sosialisasi dan pendidikan politik, lanjut dia, parpol dilarang ungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta pemilu dengan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum.

 

"Misalnya, dilarang pasang alat peraga sosialisasi pemilu di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu di luar masa kampanye," katanya.

 

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan seluruh imbauan tersebut kepada setiap parpol peserta pemilu melalui surat tertulis.

 

Kepada setiap parpol dan peserta pemilu, dia berharap agar dapat mematuhi dan tunduk pada aturan yang berlaku.