BPJS Kesehatan dan Pemkot Palu daftarkan bayi baru lahir ke faskes

id Jkn, PBJS kesempatan, Disdukcapil, dinsos, BBL, Sulteng, kota Palu,Rumondang Pakpahan

BPJS Kesehatan dan Pemkot Palu daftarkan bayi baru lahir ke faskes

Rapat evaluasi kepesertaan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) se-Kota Palu dan se-Kabupaten Sigi, di Palu, Rabu (16/8/2023). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palu

Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu dan Pemerintah Kota Palu berkolaborasi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke fasilitas kesehatan pemerintah sebagai bagian dari kemudahan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

"Salah satu bentuk kemudahan layanan JKN yakni kemudahan proses pendaftaran bayi baru lahir di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu S. Rumondang Pakpahang pada rapat evaluasi kepesertaan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) se-Kota Palu dan se-Kabupaten Sigi di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu.

 

Ia menjelaskan kemudahan-kemudahan layanan ini atas kerja sama pihaknya dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN.

 

Oleh karena itu, diharapkan faskes secara proaktif melakukan pendaftaran bayi baru lahir (BBL) dari ibu peserta JKN aktif melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), baik kondisi bayi sakit maupun sehat.

 

Selain itu, diharapkan faskes dapat bekerja sama dengan Disdukcapil setempat untuk percepatan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari BBL atas semua persalinan yang dilakukan di faskes sehingga KK dan akta kelahiran sudah selesai saat pasien pulang.

 

"Peserta JKN tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya yang baru lahir ke kantor BPJS Kesehatan, karena kini telah disediakan kanal pendaftaran bayi baru lahir lewat SIPP," kata Rumondang.

 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Walawati mengemukakan NIK sebagai Single Identity Number (SIN) antara lain menjadi dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan BPJS.

 

"Peserta JKN yang bersalin di rumah sakit dapat langsung dilaporkan ke Disdukcapil untuk penerbitan NIK dan akta lahir, sehingga proses administrasi untuk pendaftaran kepesertaan JKN BBL datanya sudah lengkap," ucapnya.

 

Ia menjelaskan bahwa Disdukcapil sudah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan di instansi itu.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik mengatakan guna optimalisasi pendaftaran BBL maka setiap lembaga yang berkepentingan harus memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat.

 

“Jika ada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang masuk rumah sakit kemudian kepesertaannya tidak aktif, mohon dapat diinformasikan di hari pertama perawatan, karena pengaktifan kembali status kepesertaan PBI JK ini juga memerlukan waktu. Jadi kitalah yang menjadi pelayan masyarakat garda terdepan, kita harus memberikan pelayanan sebaik mungkin,” ujarnya.