Dishub Sulteng mulai susun Raperda penyelenggaraan perhubungan

id Dishub Sulteng ,Raperda ,Perhubungan ,Sulawesi Tengah

Dishub Sulteng mulai susun Raperda penyelenggaraan perhubungan

Dishub Sulteng menggelar seminar akhir penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan perhubungan untuk di wilayah Sulawesi Tengah, di Swiss Bell Hotel, Kota Palu, Selasa (5/9/2023). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan bidang perhubungan di wilayah itu.
 


"Tujuan penyusunan Raperda dalam rangka memberikan penguatan terhadap payung hukum yang selama ini Dinas Perhubungan belum memiliki landasan yang jelas tentang penyelenggaraan perhubungan," kata Kepala Dishub (Kadishub) Provinsi Sulteng Sumarno saat kegiatan seminar akhir penyusunan Raperda penyelenggaraan perhubungan di wilayah Sulawesi Tengah di Palu, Selasa.


 


Ia mengemukakan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki peraturan daerah (perda) atau landasan hukum yang kuat sehingga diperlukan kepastian hukum untuk memudahkan dalam melaksanakan otonomi daerah.


 


Selama ini peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang menjadi kewenangan provinsi masih didasarkan pada peraturan perundangan-undangan pusat yang tersebar dalam undang - undang, peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan serta peraturan menteri.


 


"Oleh karena itu, kami bermaksud menginisiasi membuat perda untuk penyelenggaraan perhubungan sehingga apa yang dikerjakan menjadi lebih jelas dan terarah serta adanya kemudahan bagi pemda dalam melaksanakan otonomi daerah," katanya.


 


Lanjut dia, diadakannya forum seminar akhir tersebut untuk membahas serta melakukan tukar pikiran terkait draf Raperda yang telah disusun oleh tim penyusun Raperda dari Universitas Tadulako.


 


Dalam kesempatan itu, turut hadir para Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah dan jajarannya.


 


"Setelah tadi kita mendapatkan masukan - masukan, tahap setelah ini adalah akan ada perbaikan - perbaikan dan finalisasi. Setelah finalisasi, kemudian diajukan ke DPRD. Kami perkirakan tahun 2024 sudah bisa diajukan dan Insya Allah sudah bisa disetujui," katanya.


 


Menurut dia, penyelenggaraan bidang perhubungan ditujukan untuk menopang kebutuhan manusia akan pergerakan, termasuk barang dan jasa dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kecepatan, kelancaran, ketertiban dan kenyamanan serta efisiensi.


 


Dalam Raperda, terdapat beberapa pengaturan kewenangan provinsi, seperti pada sub urusan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) meliputi pengaturan rencana induk LLAJ provinsi, perlengkapan jalan, terminal, penumpang tipe B, penyelenggaraan parkir pada jalan provinsi, manajemen rekayasa lalu lintas dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).


 


Pada sub urusan pelayanan, sesuai batasan kewenangan yaitu pengaturan tarif angkutan di perairan (angkutan laut, angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan), dan kewenangan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran.


 


Pada sub urusan perkeretaapian adalah mengatur khusus terkait dengan rencana induk perkeretaapian provinsi dan rencana perkeretaapian provinsi serta evaluasi rencana.


 


Sumarno berhadap dengan adanya perda diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, serta mewujudkan keterpaduan layanan yang dapat menjangkau seluruh pelosok wilayah Sulawesi Tengah.