Sulteng identifikasi perizinan usaha sektor perkebunan

id konflik agraria,investasi agraria,konflik pertanahan,sektor perkebunan sulteng,pemprov sulteng, m ridha saleh

Sulteng identifikasi perizinan usaha sektor perkebunan

Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh. ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengindentifikasi perizinan usaha di sektor perkebunan di wilayah tersebut, sebagai salah satu upaya mencegah dan menyelesaikan potensi konflik agraria.

"Iya, identifikasi perizinan menjadi satu prioritas yang dilakukan demi menjaga iklim investasi, sekaligus demi memenuhi hak - hak masyarakat atas tanah," ucap Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, di Palu, Selasa.

Ridha Saleh mengakui bahwa penyelesaian potensi konflik agraria pada sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, kelautan dan perikanan menjadi prioritas.

"Karena hal ini berkaitan dengan iklim investasi serta pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat. Gubernur Sulteng Rusdy Mastura selalu berpesan dan mengingatkan agar potensi masalah agraria harus diselesaikan. Jadi bukan diredam, tetapi harus diselesaikan masalahnya," ujarnya.

Ia mengakui bahwa peristiwa konflik agraria yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia akhir-akhir ini, merupakan satu pelajaran bagi Pemprov Sulteng agar segera menyelesaikan potensi konflik agraria.

"Jadi dalam skema penyelesaian potensi konflik agraria ditempuh dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk keadilan sosial, menjunjung tinggi hak - hak masyarakat," sebutnya.

Pemprov Sulteng, kata dia, memulainya dengan melakukan identifikasi perizinan usaha di sektor perkebunan. Di mana, 42 perusahaan bergerak di sektor perkebunan namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Ia menguraikan, 42 perusahaan itu menguasai lahan kurang lebih 400.000 hektare.

"Ini tersebar di beberapa kabupaten di Sulteng, di antaranya di Kabupaten Morowali dan Poso," ujarnya.

Pemprov Sulteng, ujar dia, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat di antaranya dengan Kememterian ATR/BPN untuk membahas mengenai penguasaan lahan oleh perusahaan.

"Di samping itu Pemprov Sulteng juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menerbitkan sertifikat lahan untuk diberikan kepada masyarakat dalam skema redistribusi lahan eks HGU," ujarnya.