Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan menyatakan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Proses pemanfaatan lahan harus dilakukan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah," kata Mohamad Irwan, di Sigi, Sabtu.
Salah satu lahan bekas HGU yang dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemkab Sigi untuk kepentingan masyarakat dan daerah, yaitu, lahan eks HGU milik PT Hasfarm.
Luas lahan eks HGU PT Hasfarm di Desa Pombewe kurang lebih 362 hektare. Sebahagian dari luas tersebut telah digunakan oleh pemerintah untuk membangun hunian tetap warga yang kehilangan tempat tinggal saat bencana gempa dan likuefaksi melanda Sigi.
Pemkab Sigi bersama Badan Pertanahan membahas pemanfaatan sisa lahan eks HGU tersebut, yang selanjutnya dimanfaatkan dalam skema TORA.
"Dalam pemanfaatan lahan ini, juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan tersebut," kata Bupati.
Tanah Reforma Objek Agraria (TORA) merupakan salah satu prioritas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta mengakomodir hak - hak masyarakat atas tanah.
Tanah objek reforma agraria adalah perjuangan kita bersama, ini hasil dari perjuangan kolektif. Untuk itu, manfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat Sigi untuk terus merawat solidaritas dan menggalang partisipasi yang semakin luas dan berkelanjutan sehingga tujuan memperjuangkan keadilan agraria di Kabupaten Sigi dapat terwujud dengan baik.
Pemkab Sigi telah melaksanakan program TORA sejak 2016 dengan melibatkan multipihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
Total luas usulan reforma agraria yang telah diperjuangkan sejak 2016 hingga saat ini di Kabupaten Sigi seluas 185.742,07 hektare.
Luas reforma agraria itu terdiri atas luas usulan TORA dalam kawasan hutan 85.978,73 hektare, usulan TORA di luar kawasan hutan seluas 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare, dan hutan adat 68.785,20 hektare.
"Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan eks HGU, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," ucapnya.
Berita Terkait
Perangkat daerah lakukan inovasi dan perubahan
Jumat, 17 Mei 2024 0:06 Wib
KPU Kabupaten Sigi ajak anggota ppk menjaga moralitas dan komitmen pada pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 23:59 Wib
Brida Sulteng evaluasi pemberian bantuan penurunan stunting di Sigi
Kamis, 16 Mei 2024 12:14 Wib
Irwan kembalikan formulir pendaftaran Gubernur Sulteng ke tiga parpol
Rabu, 15 Mei 2024 23:56 Wib
Sigi tingkatkan kinerja OPD kelola keuangan dan aset daerah
Rabu, 15 Mei 2024 23:54 Wib
Kemenag Sigi latih petugas dalam berikan pelayanan kepada jamaah haji
Rabu, 15 Mei 2024 18:54 Wib
Sigi tingkatkan pengembangan produksi hewan ternak
Selasa, 14 Mei 2024 15:43 Wib
Pemkab Sigi serahkan sertipikat tanah untuk kepastian hukum bagi masyarakat
Selasa, 14 Mei 2024 13:59 Wib