Partai KIM konsolidasi internal usai penetapan Prabowo-Gibran

id Gerindra,Koalisi Indonesia Maju,Pemilu 2024

Partai KIM konsolidasi internal usai penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)

Jakarta (ANTARA) - Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengatakan partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) melakukan konsolidasi di internal masing-masing usai menetapkan dirinya dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024.

"Hari ini, masing-masing partai saya kira melakukan konsolidasi di partainya masing-masing," kata Prabowo di Jakarta, Senin.


Ketua umum Partai Gerindra itu memberikan pengarahan kepada kader-kader partai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta, Senin.



Rapimnas tersebut, kata Prabowo, untuk konsolidasi dan membulatkan dukungan setelah KIM menetapkan Prabowo-Gibran sebagai bakal pasangan capres-cawapres.

"Ini agenda internal partai," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, Senin, bertujuan untuk memantapkan pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

"Rapimnas ini forum tertinggi di bawah rakernas dan akan menghasilkan keputusan dalam menyukseskan Prabowo-Gibran. Ini agenda internal dan jadi pemantapan yang akan disebar ke seluruh Indonesia. Setelah ini baru dalam bentuk aksi baik dari pusat hingga ke tingkat ranting," kata Muzani.



KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.