Kejari Donggala Sulteng periksa sebanyak 50 saksi kasus dugaan korupsi Popda

id Penegakan hukum, dugaan korupsi, Tipikor, Kejari Donggala, jaksa, kejaksaan, Sulteng, kabupaten donggala

Kejari Donggala Sulteng periksa sebanyak 50 saksi kasus dugaan korupsi Popda

Ilustrasi - Logo Kejaksaan. ANTARA

Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tahun anggaran 2021.
 
“Hingga saat ini tercatat sudah ada 50 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Kejari Donggala Mangantar Siregar di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan, dalam penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan masih ada tambahan saksi lain  yang akan diperiksa terkait dengan dana Popda senilai Rp1,1 miliar.

Dari puluhan saksi tersebut, dua saksi diperiksa di luar daerah yakni di Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kemungkinan masih ada lagi tambahan saksi, karena ada beberapa keterangan yang diperlukan soal alat-alat yang ada,” ujarnya.

Di jelaskannya dari pemeriksaan para saksi, dalam waktu dekat Kejari Donggala akan menetapkan tersangka setelah selesai perhitungan kerugian keuangan negara.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari nilai Rp1,1 miliar yang digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk kegiatan tersebut.

"Jumlah tersangka belum bisa kami sampaikan, pada intinya kami melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum," ucap Mangantar.

Dipaparkannya, pada tahun 2021 Pemda Donggala menjadi tuan rumah kegiatan Popda ke-20 yang pada pelaksanaannya mempertandingkan 16 cabang olahraga.

“Pelaksanaan kegiatan itu diikuti oleh 12 kabupaten/kota berlangsung tanggal 21-27 Juni 2021. Kami berkomitmen kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum,” kata dia.