Kemenkumham Sulteng serahkan sertifikat merk untuk 12 UMKM di Palu

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Penyerahan sertifikat merek ,Sertifikat merek ,Pelaku UMKM ,Sulteng ,Kota Palu

Kemenkumham Sulteng serahkan sertifikat merk untuk 12 UMKM di Palu

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku UMKM di Kota Palu, Palu, Sulteng, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) Hermansyah Siregar menyerahkan sertifikat merk untuk 12 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palu.
 


"Penyerahan sertifikat hak merk kepada pelaku UMKM merupakan wujud nyata kolaborasi dan komitmen Kemenkumham dalam pelayanan kekayaan intelektual (KI) bersama dengan pemerintah daerah," kata Hermansyah Siregar di Palu, Rabu.


 


Siregar mengatakan pencatatan inventarisasi hak kekayaan intelektual memiliki banyak keuntungan bagi pelaku UMKM karena tujuannya untuk melindungi hak kepemilikan atas suatu merk dagang dan merk jasa tertentu.


 


Pendaftaran tersebut sebagai upaya untuk melindungi aset atau unit usaha dari masyarakat guna terhindar dari tindak kejahatan plagiarisme.


 


"Pencatatan ini adalah untuk memproteksi kekayaan intelektual dari pelaku UMKM kita, sehingga produk yang mereka ciptakan tidak diklaim milik orang lain,” kata Siregar.


 


Adapun unit usaha yang menerima sertifikat merk tersebut diantaranya, CV. Hikmah Berkah Gemilang, Iyam Mandiri, Yels, Vardah, Lucker Disler, Sean Seta, Bakso Malei, Dapoer Sonya, Edha 333, RPC Skin Care, Organda dan Iuniores.


 


Kemenkumham Sulteng, lanjutnya, memiliki perhatian serius terhadap merk dari UMKM sehingga dengan adanya sertifikat merk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dari para pelaku usaha dan perekonomian daerah.


 


"Melalui penyerahan sertifikat merk ini, kami berharap agar masyarakat dapat semakin memahami tentang pentingnya melindungi merk usaha, dan selanjutnya menjadi pionir dalam memberikan edukasi terkait hak kekayaan intelektual," ujarnya.


 


Sementara itu, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng Ratna mengatakan kekayaan intelektual menjadi aspek penting dalam hal perlindungan hukum bagi pelaku UMKM serta dapat meningkatkan nilai ekonomis produknya dengan telah didaftarkannya hak merk.


 


Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng yang telah mendukung sepenuhnya pelaku UMKM bisa dengan mudah mendapatkan perlindungan merk agar usahanya bisa semakin maju dan berkembang kedepannya.


 


"Tentunya ke depannya kami akan lebih meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di Sulawesi Tengah," kata Ratna.