Polres Banggai ungkap 18 kasus narkoba selama periode Januari 2024

id Polres Banggai ,Kasus narkoba ,Kabupaten Banggai ,Sulawesi Tengah ,Penindakan kasus narkoba,Polres Banggai ungkap 18 kas

Polres Banggai ungkap 18 kasus narkoba selama periode Januari 2024

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Putra Hendana (kiri) memberikan keterangan kepada awak media pada saat konferensi pers di Kabupaten Banggai, Sulteng, Senin (5/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Satnarkoba Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengah mengungkap 18 kasus narkoba dalam hasil penindakan selama periode Januari 2024.
 


"Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Putra Hendana dalam keterangan tertulisnya diterima di Kota Palu, Senin.

 

Dia mengatakan, dari hasil penindakan itu, Polres Banggai menangkap sebanyak 20 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan di wilayah hukum Polres Banggai.

 

Ia menyampaikan bahwa peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah di antaranya berasal dari Kota Palu, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Dari pengungkapan itu, kata dia, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis Trihexypenidyl (THD).

 

Menurut dia, apabila dirupiahkan setiap satu gram sabu dengan asumsi senilai Rp2 juta, maka total barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp159 juta.

 

"Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang," ujarnya.

 

Sementara itu, apabila satu butir pil koplo dihargai dengan asumsi Rp5 ribu, maka jika dirupiahkan total jumlah pil koplo yang diamankan senilai sekitar Rp15,5 juta.

 

"Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 622 orang dari mengonsumsi pil koplo dengan asumsi lima butir per orang," ujarnya.

 

Ia mengatakan, penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan ini merupakan langkah serius Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.

 

Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sementara itu untuk pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dikenakan pasal 435 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.