KPU Kabupaten Sigi segera tetapkan calon bupati terpilih

id KPU Sigi ,Sulawesi Tengah ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada 2024,Kabupaten Sigi

KPU Kabupaten Sigi segera tetapkan calon bupati terpilih

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman saat menemui awak media terkait kesiapan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih di wilayah itu, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyampaikan segera menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih dalam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 lalu.

"Kami saat ini menunggu surat putusan dan surat KPU RI untuk proses pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih yakni Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Desa Maku, Rabu.

Ia mengemukakan penetapan calon kepala daerah terpilih setelah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.

Ia menuturkan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan proses pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih di Kabupaten Sigi.

"Pelaksanaan rapat pleno penetapan jika berdasarkan PKPU 18 2024 paling lama 3 hari setelah putusan," sebutnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam amar putusan itu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan itu dibacakan ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Suhartoyo dibantu oleh hakim lainnya yakni Enny Nurbaningsih pada Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga yang mendalilkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis.

Selain itu paslon nomor urut dua menyoroti calon wakil bupati petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tertanggal 05 Desember 2024; Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi.