Jakarta (antarasulteng.com) - KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi
Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI Fraksi
Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap
terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan
Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
"Setelah
melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan
adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji ketua
Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara, maka KPK meningkatkan status penanganan
perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sebagai penerima
SDW (Sudiwardono) ketua PT Sulut sebagai ketua majelis hakim dan
sebagai pemberi AAM (Aditya Anugrah Moha) anggota DPR Komisi XI periode
2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di
Jakarta, Sabtu.
Konferensi pers itu dilakkan bersama dengan Ketua Muda Pengawasan
Mahkamah Agung (MA) Agung Sunarto, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum
Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam
dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura.
"Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding
dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang
Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 untuk mempengaruhi putusan
banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa
tidak dilakukan," tambah Laode.
Marlina adalah ibu dari Aditya yang divonis pada Juli 2017 lalu oleh
Pengadilan Negeri Manado dengan hukuman 5 tahun pidana penjara dengan
denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2
tahun kurungan.
Majelis hakim menilai bahwa Marlina terbukti melakukan korupsi TPAPD
Bolaang Mongondow sebesar Rp1,25 miliar saat masih menjabat sebagai
Bupati Bolaang Mongondow 2010. Marlina juga terbukti melakukan pencucian
uang.
"Commitment fee sebesar Rp1 miliar dan dijadikan dalam bentuk dolar
Singapura sehingga menjadi jadi sekitar 100 ribu dolar Singapura,"
tambah Febri.
Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017.
"Yaitu diserahakan 60 ribu dolar singapura dari AAM ke SDW di Manado
pada pertengahan Agustus 2017. Selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober 2017
diserahkan 30 ribu dolar Singapura di Jakarta kemudian diamankan tim KPK
dalam OTT," tambah Laode.
Pada hari Jumat itu juga, tim KPK mengamankan 23 ribu dolar Singapura
sebagai sisa pemberian pertama pada Agustus 2017 dan 11 ribu dolar
Singapura yang diamankan di mobil Aditya.
"Kode yang digunakan mohon maaf menggunakan pengajian, jadi
pertemuannya kapan nanti kita bertemu di mana, kan kode pengajian ini
jarang-jarang terjadi. Nilai fee awal 100 ribu dolar Singapura untuk
mempengaruhi putusan bandng dan agar tidak ditahan selama proses
persidangan berjalan," jelas Laode.
KPK juga mesih terus mengembankan kasus ini termasuk keterlibatan
pihak lain serta asal usul uang yang diberikan kepada Sudiwardono.
Sebagai penerima Sudiwardono disangkakan pasal Pasal 12 huruf c atau
pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan
denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan pasal 6
ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara minimal 3
tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta. (skd)
Berita Terkait
Mentan: Kami tak akan pandang bulu dalam berantas korupsi di Kementan
Jumat, 17 Mei 2024 15:08 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:06 Wib
Aktivis: Calon Pansel KPK harus berindependensi sangat tinggi
Minggu, 12 Mei 2024 16:48 Wib
Presiden kaji nama-nama calon anggota pansel KPK
Kamis, 9 Mei 2024 13:01 Wib
KPK panggil Plh Kadishub Kota Bandung Asep Koswara
Senin, 6 Mei 2024 14:54 Wib
KPK hadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 12:34 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selasa, 16 April 2024 16:12 Wib