Jakarta (antarasulteng.com) - Penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan bercak
darah pada kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar Setya
Novanto saat kecelakaan di Jalan Permata Hijau Jakarta Selatan.
"Diperiksa tadi malam, tadi pagi juga tidak ada," kata Direktur Lalu
Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta
Jumat.
Halim mengatakan petugas kepolisian telah mengolah tempat kejadian
perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas kendaraan yang ditumpangi
tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik itu.
Namun, petugas masih mendalami dan menganalisa hasil olah TKP itu
guna mengetahui kecepatan hingga kondisi kendaraan sebelum maupun
setelah kecelakaan.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan empat saksi yakni pertama
Suwandi yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian
mendekat menuju lokasi melihat mobil bernomor polisi B 1732 ZLO menabrak
tiang listrik.
Kepada penyidik, Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca
hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.
Saksi kedua Akrom yang sedang menunggu penumpang berjarak sekitar
lima meter melihat kendaraan yang ditumpangi Novanto menikung menabrak
pohon dan tiang listrik.
Saksi ketiga Arafik melihat posisi mobil telah menempel pada tiang
listrik kemudian petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu.
Arafik juga melihat mobil dalam kondisi rusak pada bagian depan
penutup mesin, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri
bagian pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan
ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang di atas aspal.
Saksi keempat pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto yakni Hilman
Mattauch yang berprofesi sebagai wartawan beralamat di Karang Tengah
Kota Tangerang Banten.
Berdasarkan keterangan Hilman kepada penyidik, pengemudi kehilangan
konsentrasi dan menerima saluran telepon selular saat mengemudikan
kendaraan.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar itu
Setya Novanto terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di
kawasan Jalan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar
pukul 19.00 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di
kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali
panggilan.(skd)
Berita Terkait
Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 15:32 Wib
Jokowi pertanyakan maksud eks ketua KPK Agus Rahardjo
Senin, 4 Desember 2023 13:47 Wib
Karutan: Aktivitas Setya Novanto dipantau CCTV nonstop
Selasa, 18 Juni 2019 9:31 Wib
Ditjen PAS: berikut kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov
Minggu, 16 Juni 2019 11:02 Wib
KPK: Setya Novanto titipkan sertifikat tanah
Rabu, 31 Oktober 2018 13:05 Wib
KPK terima uang pengganti Novanto Rp862 juta
Selasa, 23 Oktober 2018 10:54 Wib
Setnov "shock" divonis 15 tahun penjara
Selasa, 24 April 2018 16:13 Wib
KPK periksa dua anak Setya Novanto
Rabu, 28 Maret 2018 11:27 Wib