Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan
tidak ada perlakuan khusus terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat
ini menghuni Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Jadi, prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada kalau ada
kebutuhan medis itu bisa disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih
lanjut oleh penyidik dan dokter KPK," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Febri pun juga menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya.
"Jadi, kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakukan khusus
pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena di KPK ketika
seseorang sudah ditahan maka statusnya sudah tersangka," ungkap Febri.
Saat ini, Setya Novanto tengah menjalani masa penahanan selama 20
hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang
berada tepat di belakang gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.
Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya bersama dengan Fredrich
Yunadi kuasa hukum Setya Novanto lainnya menjenguk Ketua DPR RI itu di
Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Kondisinya Pak Novanto tadi terus terang saja saya tidak bisa
lama ya karena dia masih lemah. Saya lihat juga luka-luka di kiri
tangannya dan saya bilang sama Pak Fredrich, saya kira kami tidak dulu
berdiskusi. Lebih bagus kami tunda," kata Otto di gedung KPK, Jakarta,
Senin.
Namun, Febri memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah
dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia
(IDI).
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Sebelumnya, Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah
dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas
di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
KPK: tidak ada perlakuan khusus bagi Novanto
...prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada kalau ada kebutuhan medis itu bisa disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK