KPU terima berkas empat pasangan cawub-cawabup Parimo

id kpu

KPU  terima berkas empat pasangan cawub-cawabup Parimo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Amelia Idris. (Foto:Antaranews/Moh Ridwan)

...sejak pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di buka pada tanggal 8 - 10 Januari 2018, ada empat pasangan yang mendaftar
 Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,  (Antaranews Sulteng) - Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

"Iya, sejak pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di buka pada tanggal 8 - 10 Januari 2018, ada empat pasangan yang mendaftar," ungkap Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris, di Parigi, Jumat.

Empat pasangan tersebut ialah petama, petahana bupati dan wakil kabupaten tersebut Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai. Pasangan ini diusung oleh enam partai politik yakni Partai Gerindra, PAN, PBB, PKS, PDIP dan PPP.

Kedua, Anwar H Moh. Saing - Asrudin dari pasangan perseorangan. Ketiga, Erwin Burase - Rahmawati M Nur yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Terakhir yaitu pasangan H Amrullah Almahdali dan Hj Yufni Bungkundapu diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat.

"Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian terhadap dokumen pendaftaran yang dimasukkan oleh pasangan calon," kata Amelia.

KPU Parigi Moutong mulai melakukan penelitian terhadap dokumen pendaftaran pasangan calon tanggal 11 - 16 Januari 2018.

KPU akan mengumumkan hasil penelitian terhadap dokumen pendafataran pasangan calon pada tanggal 16-17 Januari 2018.

KPU memberikan waktu perbaikan dan melengkapi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada tanggal 18 - 20 Januari 2018.

"Persyaratan yang belum lengkap dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU memberikan waktu untuk perbaikan selama tiga hari," ujarnya.

Amelia mengaku bahwa umumnya pendaftar calon bupati dan wakil bupati belum melengkapi persyaratan administrasi yaitu antara lain, surat tanda terima LHKPN dari KPK, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.