KPK panggil empat saksi suap RSUD Damanhuri

id kpk

KPK panggil empat saksi suap RSUD Damanhuri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA /Makna Zaezar)

Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Donny Witono terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri

Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017. 

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Donny Witono terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Donny merupakan Direktur Utama PT Menara Agung yang merupakan pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Empat saksi yang dipanggil itu, yakni Direktur RSUD Damanhuri Bakhri serta tiga PNS Pemkab Hulu Sungau Tengah dengan Unit Kerja di RSUD H Damanhuri masing-masing Muhammad Asnal, Rudi Yushan Nafarin, dan Ferozi Faizal.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun baru saja memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut selama 40 hari ke depan dari 25 Januari 2018 sampai 5 Maret 2018.

Empat tersangka itu antara lain Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Donny Witono.

Sebagai pihak penerima dalam kasus itu, yaitu Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit. Sedangkan sebagai pihak pemberi, Donny Witono.

Diduga pemberian uang sebagai "fee" proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dugaan komitmen "fee" proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.

Untuk melancarkan realisasi pembayaran "fee" proyek RSUD maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD.

Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat "udah seger, kan?".

Dugaan realisasi pemberian "fee" proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta.

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sedangkan diduga pihak pemberi Donny Witono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.