Pemprov gandeng ulama sosialisasi sertifikasi halal produk

id mui

Pemprov gandeng ulama sosialisasi sertifikasi halal produk

sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi, melalui hak paten, merk dan sertifikasi halal, di Swisbell Hotel Palu, Selasa. (Muhammad Hajiji)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, menyosialisasikan sertifikasi halal produk kepada pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi primer dan sekunder di kota itu.

Pejabat mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Tengah Arifin S Ahmad mengatakan pihaknya terus membina dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi mengenai hak paten, merk dan sertifikasi halal pada setiap produk.

"Kalau kita berbicara tentang koperasi, itu bukan hal yang asing. Hanya saja kami dari dinas terkait terus mencoba memberikan pemahaman kepada kita semua, tentang apa yang harus kita lakukan," kata Arifin pada pembukaan sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi, melalui hak paten, merk dan sertifikasi halal, di Swisbell Hotel Palu, Selasa.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Tengah menghadirkan Ketua MUI Prof Dr H Zainal Abidin MAg untuk menjelaskan tentang proses sertifikasi halal, serta pentingnya kehalalan suatu produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.

Kata Arifin sertifikasi halal dan label halal perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha dalam pengadaan pengembangan produk.

Sertifikasi tersebut, sebut dia, menjadi salah bentuk jaminan bahwa produk yang dibuat atau yang diperdagangkan telah melalui uji kelayakan dari berbagai pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia.

Ia menyebut, pengadaan dan pengembangan suatu produk makanan, minuman dan sebagainya merupakan salah satu bagian dari hak intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

Karena itu, setiap pelaku usaha harus mencantumkan hak paten, merk di setiap produk yang merupakan hasil dari tekhnologi atau non-tekhnologi.

"Ketiga hal ini merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang diakui oleh dunia," sebut Arifin.

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah khususnya lewat mitra koperasi menjalin kerjasama dengan Kemenkum-HAM. Karena itu produk harus memenuhi syarat hak pemenuhan intelektual.

Sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi melalui hak paten, merk dan sertifikasi halal, diikuti 40 peserta pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi. Sosialisasi itu juga menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM, MUI sebagai narasumber.