Sulteng tetapkan UMP Rp2,12 juta pada 2019

id Upah minimum,Palu,2019

Sulteng tetapkan UMP Rp2,12 juta pada 2019

Kabid PHI dan Wasna Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng Joko Pranowo. (Antarasulteng.com/Istimewa)

Palu (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.123.040, naik sebesar 8,53 persen dari tahun 2018 sebesar Rp1.965.232.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo di Palu, Senin, mengatakan penetapan itu hasil pertemuan dewan pengupahan, Rabu (24/10), yang dihadiri oleh pihak pengusaha seperti asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja dan instansi teknis terkait.

Dari 13 kabupaten/kota di Sulteng, UPM itu akan diikuti sejumlah kabupaten yakni Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

Menurutnya, pengumuman untuk UMP paling lambat per 1 November 2018. Tetapi berlaku per 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.

Penentuan upah itu, berdasarkan pasal 44 ayat 1 peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, telah ditentukan perhitungan upah minimum dengan formula, yakni prosentase inflasi ditambah prosentase pertumbuhan domestic bruto (PDB), kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan (UMt).

Selanjutnya hasilnya ditambahkan kembali dengan UMt, untuk mendapatkan upah minimum yang akan diterapkan (UMn) tahun 2019.

Joko menjelaskan inflasi secara nasional sebesar 2,88 persen ditambahkan PDB nasional sebesar 5,15 persen, sehingga menghasilkan angka 8,03 persen.

Angka 8,03 persen dikalikan dengan UMt tahun 2018 sebesar Rp1.965.232, maka didapatkan angka Rp157.808.

Maka, UMP yang digunakan tahun 2019 yakni UMt tahun 2018 sebesar Rp1.965.232 ditambahkan Rp157.808, berjumlah Rp2.123.040, tambahnya.

Terkait dengan perusahaan yang belum melaksanakan UMP tahun 2019, dapat mengajukan penangguhan upah minimum, paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan UMP.

"Pengajuannya kepada Gubernur Sulteng melalui Disnakertrans Sulteng," ujarnya.

Pengajuan itu, kata dia ada syarat-syaratnya, diantaranya ada kesepakatannya dalam bentuk pernyataan tertulis dengan karyawan.

Menurut Joko, untuk UMP tahun 2018, terdapat satu perusahaan di Kabupaten Tojo Una-Una yang meminta penangguhan dan itu disetujui.

"Penangguhan itu juga merupakan beban perusahaan dalam satu tahun kedepan, dan itu hanya sementara, jika perusahaan sudah pulih, wajib membayarkan sisa penangguhan," jelasnya.