Kota Guatemala, (Antaranews Sulteng) - Pengadilan Guatemala pada Rabu menjatuhkan hukuman penjara 5.160 tahun kepada seorang mantan prajurit atas pembantaian massal terhadap 171 orang.
Pembantaian tersebut dianggap sebagai salah satu kekejaman paling buruk dalam perang saudara selama 36 tahun di negara itu.
Majelis jaksa mengatakan bahwa bekas tentara itu, Santos Lopez, terlibat dalam pembunuhan massal pada 1982 terhadap hampir separuh dari pria, wanita dan anak-anak penduduk desa petani Dos Erres.
Lopez dituduh menjadi bagian dari pasukan Patroli Khusus Kaibiles, yang dikerahkan ke Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya, yang sebelumnya menyergap iringan militer.
Ketika pasukan patroli gagal menemukan gerilyawan atau senjata api, mereka menarik penduduk desa keluar dari rumah dan memerkosa remaja putri, kata jaksa. Untuk menutupi pemerkosaan itu, pasukan membunuh hampir separuh penduduk di sana.
Pembunuhan massal itu dilancarkan pada masa kepemimpinan diktator militer Guatemela, Rios Montt.
Montt meninggal pada April. Ia saat itu dituduh melakukan pemunahan. Dakwaan tersebut dikenakan terhadapnya dalam salah satu tahap paling berdarah pada konflik masa Perang Dingin, yang berlangsung sejak 1960 hingga 1996.
Berita Terkait
Vietnam usulkan RUU kurangi hukuman penjara bagi remaja nakal
Minggu, 7 April 2024 20:26 Wib
Palestina sebut 24 anak Gaza ditahan di Penjara Megiddo Israel
Senin, 25 Maret 2024 14:52 Wib
Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:32 Wib
JPU tuntut kakek pelaku rudapaksa tujuh tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 9:04 Wib
Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korups BTS
Rabu, 28 Februari 2024 15:52 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Terdakwa karhutla Gunung Bromo divonis 2 tahun enam bulan penjara
Jumat, 2 Februari 2024 7:12 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib