Bawaslu : daerah terdampak bencana perlu tindakan khusus

id bawaslu

Bawaslu : daerah terdampak bencana perlu tindakan khusus

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen (Antaranews Sulteng/Ridwan)

Palu,  (Antaranews Sulteng)  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah Ruslan Husein mengatakan daerah terdampak gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala memerlukan tindakan khusus mengenai tahapan proses pelaksanaan Pemilu 2019.

Terhadap daerah terdampak bencana melalui surat edaran KPU RI Nomor 1479/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 Perihal Penyelesaian Penyempurnaan DPTHP-2 bertanggal 1 Desember 2018 secara teknis diberikan perlakukan khusus," kata Ruslan Husein, di Palu, Rabu.

Terkait surat itu, kata Ruslan, KPU harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapat data alamat korban gempa, tsunami dan likuifaksi di tiga daerah tersebut.

Kemudian, KPU harus menghapus data pemilih yang terbukti telah meninggal dunia, serta telah pindah domisili secara permanen dari daerah terdampak bencana alam tersebut.

Selanjutnya, KPU, sebut dia, harus melakukan pendataan terhadap pemilih di lokasi pengungsian secara berkelanjutan sesuai kebijakan pemerintah.

Kondisi di wilayah terdampak bencana Palu, Sigi dan Donggala secara khusus oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah disampaikan kepada Bawaslu RI dalam Rakornas untuk dapat disampaikan kepada KPU RI untuk mengambil tindakan khusus,"  sebut Ruslan.

Ia mengaku Bawaslu telah mengirim rekomendasi penundaan DPTHP-2 pada 15 November 2018 ke KPU RI.

Pada poin ke 7 surat tersebut berbunyi berdasarkan hasil pengawasan, tidak ada kebijakan khusus terhadap daerah dampak bencana yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

Selanjutnya penyebaran pemilih yang keluar dari ketiga daerah tersebut yang sebagian besar ke Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Kondisi daerah yang terkena dampak bencana ini tidak hanya berkaitan dengan data pemilih tetapi juga ketersediaan logistik dan penempatan TPS. Karena itu, butuh tindakan khusus.

Tentunya hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hak pilih warga atau korban terdampak bencana itu," ujar Ruslan.

Baca juga: Bawaslu Sulteng awasi kampanye pascagempa
Baca juga: Bawaslu Sulteng tangani 31 sengketa pascapenetapan DCS