Bawaslu Sulteng tangani 31 sengketa pascapenetapan DCS

id ruslan husen

Bawaslu Sulteng tangani 31 sengketa pascapenetapan DCS

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen (kpu.parigimoutong.go.id)

Pacsaditetapkannya DCS oleh KPU di Provinsi Sulteng, jajaran Bawaslu telah menerima 31 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang diajukan parpol tingkat kabupaten/kota
Palu, (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, menangani 31 permohonan sengketa setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum KPU daerah tersebut.

"Pacsaditetapkannya DCS oleh KPU di Provinsi Sulteng, jajaran Bawaslu telah menerima 31 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang diajukan parpol tingkat kabupaten/kota," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Selasa, terkait penanganan sengketa proses pemilu.

Ruslan menguraikan, di beberapa kabupaten dan kota se-Sulteng terdapat beberapa partai politik yang keberatan dengan penetapan DCS oleh KPU beberapa waktu lalu, sehingga berujung pada sengketa.

Ia menguraikan, dari 31 permohonan penyelesaian sengketa yang di terima pihaknya, 10 permohonan sengketa telah diselesaikan lewat jalur mediasi.

"Sepuluh permohonan penyelesaian sengketa telah berhasil dimediasi dengan hasil tercapai kesepakatan antara pemohon partai politik dengan KPU sebagai termohon," urai Ruslan.

Hingga saat ini Bawaslu dan jajarannya di daerah, akui dia, masih menangani permohonan sengketa berjumlah 21 permohonan.

Bawaslu, sebut dia, menangani 21 kasus tersebut dengan jalur mediasi melibatkan pemohon dan termohon. Bila tidak mendapat kesepakatan dua belah pihak, maka akan diselesaikan lewat sidang adjudikasi.

"Jika dimediasi tidak ada titik temu, atau tidak tercapai kesepakatan. Maka proses di lanjutkan dengan sidang adjudikasi antara pemohon partai politik dan termohon KPU," sebut Ruslan.

Dia menjelaskan mekanisme PSPP di Bawaslu, setelah dilakukan verifikasi formil dan materil lalu diregister untuk diselesaikan selama 12 hari kerja.?

"Tahap awal, diselesaikan lewat mediasi. Jika ada kesepakatan, akan dituangkan dalam berita acara tercapai kesepakatan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka dilanjutkan ke tahap adjudikasi," kata Ruslan lagi.
 
Baca juga: Bawaslu proses gugatan parpol terkait pendaftaran caleg
Baca juga: Bawaslu larang kepala desa jadi tim kampanye
Baca juga: Bawaslu:: bakal caleg jangan kampanye di luar jadwal