BPJS Ketenagakerjaan imbau pemda lindungi tenaga honorer dan P3K

id BPJS Ketenagakerjaan ,Sulteng ,Sulawesi Tengah ,BPJS Ketenagakerjaan Palu

BPJS Ketenagakerjaan imbau pemda lindungi tenaga honorer dan P3K

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Mahyuddin (tengah) memaparkan mengenai tingkat kepesertaan honorer dan P3K di OPD-OPD di lingkungan pemerintah daerah di Sulteng dalam FGD BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu dengan Pemprov Sulteng di Ballroom Hotel Swiss Ball Palu , Kamis siang (13/12). (Antaranews Sulteng / Muh. Arsyandi)

Palu (Antaranews Sulteng) - Kepala Kantor  Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu Muhyiddin mengimbau seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah agar memberikan perlindungan sosial kepada para pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan mengikutsertakan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat sampai saat ini masih banyak tenaga honorer dan P3K yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di lingkungan pemerintah provinsi maupunkabupaten dan kota yang belum terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada daerah di Sulteng yang belum ada peraturan bupatinya untuk mengikutsertakan pegawai honorer dan P3K di sana sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun semua honorer dan P3K di sana sudah didaftarkan. Sebaliknya ada daerah yang sudah ada peraturan bupatinya tapi banyak honorer dan P3K yang belum didaftar sebagai peserta," ungkap Muhyiddin dalam Focus Group Discussion antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Sulteng di Hotel Swissbell Palu, Kamis siang .

Peraturan yang dimaksud Muhyiddin yakni peraturan bupati dan wali kota tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan.

Yang sudah ada perwali dan perbupnya antara lain Peraturan Wali Kita Palu Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Bupati Poso Nomor 7 Tahun 2014, Perbup Tolitoli Nomor 7 Tahun 2014, Perbup Banggai Nomor 10 Tahun 2014, Perbup Buol Nomor 26 Tahun 2015. Kemudian Perbup Parigi Moutong Nomor 40 Tahun 2015, Perbup Tojo Una-una Nomor 7 Tahun 2014, Perbup Donggala Nomor 55 Tahun  2015 dan Perbup Morowali Nomor 35 Tahun 2015.

"Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian (JK) hanya sekitar Rp11 ribu/orang/bulan. Jadi kalau ada honorer atau P3K yang kecelakaan saat bekerja bisa diklaim  ke BPJS Ketenagakerjaan dan akan memperoleh santunan ," ujar Muhyiddin di depan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulteng Ridwan Mumu. 

Santunan kecelakaan kerja bagi peserta yang meninggal saat bekerja diberikan sebesar 48 kali honor yang dilaporkan ke BPJS Tk.

Menurut Indhy, pangiglan akrab Muhyiddin, kewajiban mengikutsertakan honorer dan P3K di Sulteng sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur masing-masing dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor 27 Tahun 2014 tentang Kewajiban Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 560/694/DISNAKERTRANSDA/2016 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Bukan Aparatur Sipil Negara).

"BPJS Ketenagakerjaan juga mengurus dan mengelola sekitar 126 ribu tenaga kerja di Sulawesi Tengah  yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ," ujarnya.