Nasdem copot anggotanya di DPRD Banggai Laut

id Nasdem

Nasdem copot anggotanya di DPRD Banggai Laut

DPW Badan Hukum Partai Nasdem Sulteng mendesak DPRD Banggai Laut segera melakukan dan meng-agendakan paripirna PAW Umar Ali Bunta, digantikan oleh Marwan Madia. (Antaranews Sulteng/ Humas DPW Nasdem Sulteng Mohammad Hamdin)

Palu (Antaranews Sulteng) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Tengah mencopot anggotanya di DPRD Banggai Laut Umar Ali Bunta dan digantikan oleh Marwan Madia.

"Pada saat ini Dewan Pimpinan Daerah Banggai Laut dan DPW Partai NasDem melakukan Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut atas nama Umar Ali Bunta, yang digantikan oleh saudara Marwan Madia," ucap Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Nasdem Sulteng Mohammad Hamdin, di Palu, Minggu.

Dalam keterangan tertulisnya, Hamdin menguraikan  berdasarkan usulan PAW tersebut, maka Pemprov Sulteng menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 171/449/RO.OTDA-G.ST/2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang pemberhentian Umar Ali Bunta dan pengangkatan Pengganti AntarWaktu Marwan Madia, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Banggai Laut Masa Bakti 2014 – 2019.

Surat itu, kata dia, telah disampaikan kepada Bupati Banggai Laut melalui surat pengantar Kepala Biro Otda Provinsi Sulawesi Tengah untuk diteruskan kepada pihak yang bersangkutan, agar ditindak lanjuti. Dan juga telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banggai Laut  pada Tanggal 27 Desember 2018 berdasarkan tanda terimah.

"Bahwa seharusnya setelah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banggai Laut menerima Surat Keputusan Gubernur tersebut menindak lanjuti dengan rapat Bandan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan Rapat Parimpurna tentang pengucapan sumpah/janji," ujar dia.

Terkait hal itu Ketua DPW BAHU PARTAI NasDem  Sulawesi Tengah Azriadi Bachry Malewa mengemukakan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten itu belum  menikdak lanjuti SK Gubernur tersebut dan cenderung mengabaikan. 

"Bahwa  informasi yang kami terima dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Banggai Laut, sampai pada hari ini Dewan Perwakilan Daerah kabupaten itu belum menikdak lanjuti SK Gubernur tersebut dan cenderung mengabaikan," sebut dia.

Menurut Azriadi tindakan Pimpinan  DPRD Kabupaten Banggai Laut berpotensi melakukan pelanggaran atau perlawanan terhadap Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PP No.12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab./kota serta peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Tentunya pula hal tersebut sangat merugikan  rakyat Banggai Laut, terkhusus Partai NasDem," kata dia.

SK Gubernur mengenai pemberhatian tersebut, urai dia, mengakibatkan segala hak yang melekat Pada Umar Ali Bunta sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut telah dicabut. Sehingga apabila sampai sekarang saudara Umar Ali Bunta masih berkantor dan menerima gaji serta melakukan tindakan yang mengatas namakan Anggota DPRD Banggai Laut dari Partai NasDem adalah tindakan yang melawan hukum. 

Lanjut dia Nasdem mendesak kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut untuk segera melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor 171/449/RO.OTDA-G.ST/2018. tanggal 19 Desember 2018, tentang peresmian pemberhentian  Umar Ali Bunta dan peresmian pengangkatan pengganti AntarWaktu terhadap Marwan Madia.  Segera menyusun rencana sidang paripurna pengganti antarwaktu terhadap mengenai pemberhentian Umar Ali Bunta.

"Apabila tidak dilaksanakan perintah tersebut sesuai dengan perintah undang-undang/aturan  maka dengan ini kami menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dan mekanisme hukum," ujar dia.