Tim Jatanras Polda Sulteng tangkap dua residivis pelaku curanmor

id polda sulteng,curanmor,kabid humas

Tim Jatanras Polda Sulteng tangkap dua residivis pelaku curanmor

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

kedua pelaku telah melakukan pencurian pada 72 tempat di wilayah Kota Palu dan 46 tempat di Kabupaten Sigi.
Palu (ANTARA) - Tim Jatanras Polda Sulteng menangkap FB alias RY (21) dan FM alias F (17), dua orang residivis curanmor tahun 2016, yang kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Palu.

"Tersangka FB alias RY ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan FM alias F ditangkap di terminal Mamboro, Palu Utara, bulan Maret 2019, berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK, kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang Lobby Polda Sulteng, Senin.

Kedua tersangka ini merupakan residivis tahun 2016 yang daerah operasinya wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi, dan kembali beroperasi mulai September 2018 sampai dengan Maret 2019. 

Didik mengatakan, dari hasi pengembangan kepolisian, kedua pelaku telah melakukan pencurian pada 72 tempat di wilayah Kota Palu, kemudian di wilayah Kabupaten Sigi sebanyak 46 TKP.

"Peran mereka kebanyakan adalah sebagai eksekutor atau pemetik. Kemudian 26 kali mereka hanya membantu rekan-rekannya yang melakukan tindak pidana curanmor," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dibantu empat rekannya yang saat ini  dalam pengejeran kepolisian Polda Sulteng.

Modus mereka dalam melakukan aksinya dengan mengunakan kunci T atau membawa kabur motor apabila kunci motor ditinggal oleh pemiliknya. 

Barang bukti yang telah diamankan satu unit Suzuki Satria F 150, satu Honda Supra, satu Yamaha Fiz R, tiga unit Yamaha Jufiter, satu Yamaha M3, satu Yamaha Mio Sporty dan satu Yamaha Mio Beat Pop.

Tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.