Walhi nilai mitigasi bencana dalam Ranperda RTRW Sulteng tidak jelas

id Walhi Sulteng

Walhi nilai mitigasi bencana dalam Ranperda RTRW Sulteng tidak jelas

Dari kiri, Inggit Diva Yanti, Staf Kajian dan Pembelaan Walhi Sulteng, Stevandi Manajer Kampanye Walhi Sulteng, Moh Hasan, Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum Walhi Sulteng memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan Ranperda RTRW Sulteng 2018 s.d. 2038 di Sekretariat AJI Palu, Selasa (18-6-2019. (Foto: Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menilai mitigasi sebagai salah satu upaya penanggulangan dan penanganan saat dan pascabencana dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng 2018 sampai dengan 2038 tidak jelas.

"Di bagian dua dalam draf Ranperda RTRW Sulteng 2018 s.d. 2038 tentang tujuan penataan ruang wilayah provinsi Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan penataan ruang provinsi adalah terwujudnya ruang Provinsi Sulawesi Tengah yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keadilan pembangunan wilayah," ucap Stevandi Manajer Kampanye Walhi Sulteng di Palu, Selasa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menggelar konsultasi publik satu atas rencana revisi RTRW Sulawesi Tengah di salah satu hotel, Palu, Senin (17/6).

Walhi Sulawesi Tengah menjadi salah satu pihak yang terlibat atau hadir dalam konsultasi publik tersebut.

Walhi menilai banyak ketimpangan dalam draf revisi RTRW Sulteng tersebut. Oleh karena itu, perwakilan Walhi Sulteng masing-masing, Inggit Diva Yanti, Staf Kajian dan Pembelaan Walhi Sulteng, Stevandi Manajer Kampanye Walhi Sulteng, dan Moh Hasan, Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum Walhi Sulteng menggelar konferensi pers di AJI Palu, Selasa.

Terkait bagian dua tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Sulteng, Walhi menilai dalam poin ini tidak ada ketegasan yang jelas terkait dengan prespektif mitigasi bencana dalam ranperda yang sedang disusun.

Padahal, menurut dia, mitigasi bencana perlu termuat dalam draf revisi RTRW Sulteng yang sedang dibahas agar menjadi pedoman untuk regulasi selanjutnya.

Baca juga: Walhi desak pemerintah cabut IUP yang bermasalah di Morowali

Oleh karena itu, Walhi Sulteng memberi masukan kepada Pemprov Sulawesi Tengah dan tim penyusun naskah akademik (NA) draf Ranperda RTRW Sulteng 2018 s.d. 2038 agar memasukkan tentang mitigasi bencana.

Hasil kajian Walhi Sulteng atas draf RTRW tersebut juga ditemukan bahwa Ranperda RTRW tidak memuat tentang wilayah hutan adat untuk perlindungan kawasan atau hutan adat.

"Kami juga menemukan fakta bahwa tidak diakomodasinya wilayah hutan adat dalam draf ranperda yang sedang disusun. Padahal, di beberapa tempat di Sulawesi Tengah, masih terdapat beberapa masyarakat lokal yang beraktivitas dalam kawasan hutan yang seharusnya ini juga harus dijamin dalam Perda RTRW nantinya," ujar Moh Hasan, Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum Walhi Sulteng.

Penyusunan Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah 2018 s.d. 2038 telah memasuki tahapan pelibatan masyarakat dalam penyempurnaan dokumen tersebut. Pemerintah memproyeksikan pada bulan Agustus 2019 draf ranperda ini disahkan menjadi perda.

Baca juga: Walhi Sulteng protes PUPR terkait pembangunan tanggul penahan tsunami Palu
 
Kerusakan Hutan Sulteng Sebuah kawasan hutan terlihat gundul dan gersang akibat pembalakan di Tambu, Balesang, Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (1/5/2016). Pembalakan di daerah tersebut telah merusak sedikitnya 10 hektar hutan sementara data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng menyebutkan laju kerusakan hutannya telah mencapai 18,8 ha/jam sehingga taksiran kerugian ekonomi akibat bencana yang ditimbulkan setiap tahunnya paling sedikit Rp71,9 miliar. (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)