Mekkah (ANTARA) - Ada hukum tersendiri bagi jemaah perempuan untuk melakukan Shalat Jumat di Masjidil Haram sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadist ataupun pendapat ulama menyatakan tidak termasuk wajib.
Konsultan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) 2019 KH Ahmad Kartono, di Mekkah, Jumat mengatakan hukum Shalat Jumat bagi perempuan tercantum di dalam beberapa hadits dan pendapat beberapa ulama.
“Tapi hal tertentu para ulama juga menyatakan bahwa bagi jamaah wanita yang melaksanakan Shalat Jumat secara hukum sah, bahkan yang bersangkutan tidak wajib lagi Shalat Duhur,” katanya.
Kemudian berkaitan dengan jamaah haji Indonesia karena jumlah jamaah haji Indonesia itu sangat besar kemudian seluruh jamaah juga menginginkan shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, maka Pemerintah Arab Saudi juga tidak melarang jamaah haji wanita melaksanakan Shalat Jumat.
“Sehingga ini juga tidak mempengaruhi bagi mereka untuk Shalat Jumat di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram,” katanya.
Menurut dia, hal ini secara hukum boleh dilakukan terkecuali yang bersangkutan tidak menginginkan Shalat Jumat, itupun tidak masalah.
“Apabila dikaitkan dengan Shalat Arbain di Masjid Nabawi bagi jamaah haji wanita di Masjid Nabawi apakah Arbainnya putus apa tidak, itu tidak putus karena dia melaksanakan Shalat Jumat sekaligus berarti sekaligus 40 waktu akan tercapai,” katanya.
Berita Terkait
ITDC catat hunian hotel di Nusa Dua melampaui periode 2019
Rabu, 31 Juli 2024 9:30 Wib
KPU sebut Sirekap di Pemilu 2024 lebih mutakhir dibanding 2019
Rabu, 31 Januari 2024 14:34 Wib
Prabowo tegaskan kekerasan bukan jalan menuju kekuasaan
Selasa, 23 Januari 2024 9:27 Wib
Kyrgios dirawat di rumah sakit jiwa setelah kekalahan Wimbledon 2019
Kamis, 15 Juni 2023 8:10 Wib
Bappeda Sulteng: Desa sangat tertinggal menurun selama 2019-2022
Kamis, 14 Juli 2022 6:58 Wib
BKSDA Sulteng sebut ada puluhan buaya hidup di Sungai Palu pada 2019
Selasa, 8 Februari 2022 20:50 Wib
Data hasil Pemilu 2019 diserahkan ke parpol dan pemerintah
Rabu, 29 September 2021 20:04 Wib
Makalah China: COVID telah menyebar di AS September 2019
Jumat, 24 September 2021 13:04 Wib