Penyidik Polda Sulteng segera gelar perkara kasus penyebaran berita bohong YB

id nasib,YB,gelar

Penyidik Polda Sulteng segera gelar perkara kasus penyebaran berita bohong YB

Perwakilan dewan adat yang mendatangi Polda Sulteng, Kamis (25/7). (ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Nasib YB, politikus yang dipolisikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong, menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Sulteng dalam waktu dekat ini.



“Menunggu proses selanjutnya, menunggu gelar dulu apa hasilnya nanti baru kita sampaikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK, usai menerima kedatangan perwakilan dewan Adat Sulteng, di Mapolda Sulteng, Palu, Kamis.



Saat ini, kata Didik, proses kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan, dan penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi, termasuk saksi pelapor dan terlapor serta saksi ahli.



"Terlapor selaku saksi sudah diperiksa, tinggal menunggu hasil gelar perkara," ujarnya.



Dikatanya, dalam perkara ini penyidik Polda Sulteng telah mengamankan sejumlah barang yang diduga barang bukti, di antaranya, HP, SIM Card, serta akun media sosial terlapor.



“Barang bukti yang diamankan itu terkait dengan dugaan tindak pidananya, semua yang ada kaitan dengan tindak pidana kita amankan,” katanya.



Didik katakan, terkait dengan kedatangan beberapa orang perwakilan dewan Adat di Mapolda Sulteng, mereka memberi dukungan kepada Kepolisian dalam penyelesaian proses kasus yang dilaporkan.



Timuddin Dg Mangera, wakil ketua dewan adat Kota Palu mengatakan, kedatangan perwakilan dewan adat ke Mapolda Sulteng untuk menyampai dukungan kepada polisi dalam proses penyelesaian kasus yang dilaporkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola tersebut.



"Kami yang datang ini dari empat perwakilan dewan adat, yaitu Ketua dewan adat Kota Palu Muhammad Rum Parampasi, Wakil Ketua Dewan Adat Kota Palu Timuddin Dg Mangera, ketua dewan adat Parimo Andi Cimu Tagunu, ketua dewan adat Donggala Datu Wajar Lamarauna, dan perwakilan dewan adat rumpun Da’a Sigi Andi Lasipi,” kata Timuddin Dg Mangera, wakil ketua dewan adat kota Palu.



“Menurut Kabid Humas tadi, dia katakan ini akan diproses langsung, hasil dari penyidikan dan penyelidikan langsung dibawa ke kejaksaan dan sesudah itu diajukan ke pengadilan,” katanya.



Sehingga, kata dia, lembaga adat sebagai mana amanah, tidak perlu melakukan givu (hukum adat) kepada terlapor, sebagai bentuk memberi peluang kepada penegakkan hukum positif dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Sebelumnya, Rabu (24/7) politikus Partai Nasdem YB mendatangi Polda Sulteng untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan Gubernur Sulteng kepada dirinya terkait dengan dugaan penyebaran bohong atau hoax.