Ratusan orang demo Polda Sulteng tuntut YB ditahan

id Demo, YB, ditahan

Ratusan orang demo Polda Sulteng tuntut YB ditahan

Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, baju merah di tengah-tengah kerumunan pendemo saat menyampaikan keterangan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola di hadapan para pendemo di depan Mapolda Sulteng. (ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Ratusan orang yang tergabung dalam forum rakyat anti hoax Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan demonstrasi di depan Mapolda Sulteng, DPRD dan Kejaksaan Tinggi Sulteng di Palu, Kamis, untuk menuntut penyidik Polda menahan YB, anggota DPRD Sulteng dari Partai NasDem yang telah menjadi tersangka  kasus penyebaran berita bohong mengenai Gubernur Sulteng.

"Tujuan aksi hari ini di Polda Sulteng, DPRD Provinsi dan Kejaksaan Tinggi dengan jumlah masa sekitar 200 sampai 500 orang," kata Koordinator Lapangan Demonstrasi Salim Baculu.

Salim katakan, tuntutan aksi di Polda Sulteng, meminta YB yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, agar segera ditahan.

"Karena ada contoh kasus yang ditangani Polda Sulteng terhadap terduga pelaku isu hoax buruh tambang Morowali, dia langsung ditahan seakan-akan tidak ada prosesnya. Jadi jangan ada perlakuan berbeda terhadap pelaku hoax," katanya.

DiDPRD Provinsi, pendemo meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan sidang kode etik terhadap YB. Sedangkan di Kejaksaan Tinggi, mereka meminta penegak hukum harus bersikap objektif dalam menangani kasus ini, menginggat yang menjadi korbannya adalah pemimpin Sulawesi Tengah.

"Harapannya bersikap profesianal dan objektif dalam menangani kasus penyebaran hoax oleh YB yang seadil-adilnya. Kami akan mengawal proses penegakkan hukum yang menimpa Pak Longki yang juga sebagai Gubernur Sulawesi Tengah," ujarnya.

Polda Sulteng yang diwakili Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola selaku pelapor, selalu dilaporkan secara tertulis kepada terlapor maupun kepada media untuk diketahui masyarakat.

"Kenapa tidak dilakukan penahanan, ini juga sudah kita laporkan perkembangannya, bahwa ada dua alasan untum melakukan penahanan secara subyektif dan obyektif," katanya.

Secara subyektif, kata Sugeng, berdasarkan  Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Pidana tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Kemudian secara obyektif ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, sementara bagaimana yang disampaikan penyidik ancaman yang diterapkan adalah hanya empat tahun," ujarnya.

Terduga pelaku merupakan salah satu pejabat publik sedangkan pelapornya pemimpinan tertinggi Sulawesi Tengah.

Namun kata dia, penanganan kasus tersebut akan segera dilimpahkan bulan ini bila prosesnya sudah lengkap.

Sugeng tegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan prosedur standar,  tidak ada intervensi ataupun pengaruh siapapun.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, dikalungi bunga oleh perwakilan pendemo sebagai aspriasi kinerja kepolisian (ANTARA/Sulapto Sali).


Sebelumnya, YB mendatangi Polda Sulteng  memenuhi panggilan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang dilaporkan Gubernur Sulteng, didamping beberapa orang kuasa hukumnya.

Rasidy Bakri tim kuasa hukum katakan, YB diperiksa penyidik Polda Sulteng sebagai tersangka dengan 34 pertanyaan.

"Untuk substansinya kita tidak bisa buka nanti di persidangan, tetapi intinya beliau diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Karena ancaman hukuman di bawah empat tahun dan beliau juga koperatif dan juga sebagai anggota legislatif tentu patuh dan taat hukum dan banyak hal yang beliau harus kerjakan sebagai wakil rakyat, sehingga YB tidak ditahan,” katanya.

Disamping itu, kata dia, status tersangka tidak berarti orang harus bersalah sampai ada keputusan pengadilan.

Sementara Ishak Adam kuasa hukum YB yang lain menambahkan, bahwa YB tidak ada niat sedikitpun untuk merendahkan martabat dan kedudukan Longki Djanggola sebagai gubernur.

“Yang dia lakukan itu adalah sebuah sikap spontanitas akibat semacam berita di FB, dan kemudian melakukan pertanyaan tepatnya apakah ini benar seperti yang kita tahu bersama,” katanya.

Kemudian, kata Ishak, kenapa YB tidak ditahan oleh kepolisian dalam dugaan kasus ini, dalam pasal 27 ayat 3 ancaman hukumnya hanya empat tahun, yang tidak memenuhi syarat obyektif.

"Syarat objek itu bisa ditahan adalah lima tahun ke atas disamping syarat subyektif," katanya.

Aksi yang dilakukan ratusan orang dalam Forum Rakyat Anti-Hoax Sulawesi Tengah ini dikawal ratusan aparat Polres Palu, dibantu personel Polda Sulteng.

Kapolres Palu, AKBP Mujianto, S.IK. mengatakan personil yang diturunkan sekitar 400 orang gabungan dari Polres Palu dan Polda Sulteng.