Pemkab Banggai didesak prioritaskan kesejahteraan korban penggusuran Tanung Sari

id PENGGUSURAN,BANGGAI,KPA SULTENG,korban penggusuran desak Pemkab Banggai,korban penggusuran di luwuk,korban penggusuran l

Pemkab Banggai didesak prioritaskan kesejahteraan korban penggusuran Tanung Sari

Korban penggusuran, mahasiswa dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Tanjung Sari Bersatu, mendatangi Kantor Bupati Banggai menuntut prioritas pembangunan kesejahteraan korban penggusuran, di Luwuk, Kamis. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Ini tidak bisa ditawar-tawar,  Karena korban penggusuran merupakan warga Banggai yang berhak mendapat pelayanan pemerintah khususnya kesejahteraan
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, didesak untuk memprioritaskan dan membangun kembali kesejahteraan korban penggusuran paksa di Tanjung Sari Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.

"Ini tidak bisa ditawar-tawar,  Karena korban penggusuran merupakan warga Banggai yang berhak mendapat pelayanan pemerintah khususnya kesejahteraan," ucap Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng Noval A. Saputra, dihubungi dari Kota Palu,Jumat.

Desakan kepada Pemkab Banggai disuarakan oleh KPA Sulteng, HMI, IMKK, FMTR, GMNI, BEM FISIP UML serta organisasi kemasyarakatan LARRA, dan LISAN, yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Tanjung Sari Bersatu.

Desakan untuk pemenuhan kesejahteraan korban penggusuran disuarakan, berangkat dari tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat usai digusur sejak 3 Mei 2017.

Penggusuran atau eksekusi permukiman dan bangunan milik warga itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banggai di Luwuk atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2357 K/Pdt./1997 perkara kasasi perdata antara Hadin Lamusu melawan Husen Taferokila.

Atas dasar itu, kurang lebih 248 rumah dan bangunan lainnya yang berdiri di atas lahan kurang lebih seluas enam hektare digusur secara paksa. Akibatnya 1.411 dari 400 lebih kepala keluarga terlantar sejak tahun 2017.

Namun, tahun 2018 berdasarkan surat Pengadilan Negeri Luwuk Nomor: 02/Pen.P.DT.G/1996/ 2018 menetapkan pembatalan eksekusi lahan tersebut.

Kasus penggusuran dan penelantaran masyarakat yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir oleh PN Luwuk, menurut KPA Sulteng merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut Noval, untuk membuktikan negara hadir ketika rakyat membutuhkan, harus ditunjukkan oleh pemerintah daerah Banggai secara progresif dan responsif. Selain itu Bupati Banggai harus menerbitkan SK pengakuan masyarakat Tanjung Sari untuk penegasan hak masyarakat yang telah lama bertempat tinggal di lokasi penggusuran.

Hal itu juga didesak oleh Aktivis HMI Cabang Banggai, Saiful Basir yang menyatakan, Bupati Banggai untuk mengeluarkan SK mengenai pengakuan hak masyarakat korban eksekusi di Lahan Tanjung Sari Kelurahan Kraton serta SK penerima bantuan dari dampak ekseksuksi.

Terkait hal itu, warga Tanjung Sari yang diwakili oleh Indra Janu menambahkan selain memberikan hak warga Tanjung Sari atas tempat tinggal, Pemerintah Kabupaten Banggai juga harus memberikan bantuan perumahan layak huni bagi warga Tanjung yang tergusur.

Korban penggusuran paksa bersama mahasiswa di Luwuk telah berulang kali menuntut keadilan dan hak-hak dasar lewat demonstrasi sejak dimulainya penggusuran, namun hingga saat ini belum ada keberpihakan Pemkab Banggai.

Korban penggusuran dan mahasiswa kembali menyuarakan pemenuhan hak-hak dasar lewat demonstrasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Banggai, Kamis 19/9. Kemudian diikutkan dengan rapat pembahasan khusus mengenai kesejahteraan korban penggusuran oleh Pemkab Banggai di Luwuk yang melibatkan organisasi masyarakat dan mahasiswa serta korban, di Kantor Bupati Banggai, Jumat 20/9.

Dari situ, Pemkab Banggai berjanji akan segera membuat surat keputusan pengakuan hak dan penerima bantuan bagi korban penggusuran.
Korban penggusuran, mahasiswa dan pihak organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Tanjung Sari Bersatu, mendatangi Kantor Bupati Banggai menuntut prioritas pembangunan kesejahteraan korban penggusuran, di Luwuk, Kamis. (ANTARA/Muhammad Hajiji)