Hari pertama, Polda Sulteng menilang 435 pengendara saat Operasi Zebra

id Polda, jaring, ratusan

Hari pertama, Polda Sulteng menilang 435 pengendara saat Operasi Zebra

Personel Polda Sulteng saat melaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2019, di Sulteng. (ANTARA/HO-Humas Polda)

Jumlah pelanggaran tersebut gabungan dari Polda dan jajaran Polres dan kendaraan bermotor roda dua yang masih mendominasi pelanggaran
Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menilang sebanyak 435 kendaraan bermotor (Ranmor) hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2019 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Oktober sampai 5 Nopember 2019. 

"Jumlah pelanggaran tersebut gabungan dari Polda dan jajaran Polres dan kendaraan bermotor roda dua yang masih mendominasi pelanggaran," kata Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Tinombala 2019, AKBP A. Zamzami, di Palu, Rabu.

Ia mengatakan pelanggarannya tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 190 kasus, melawan arus 18 kasus, menggunakan HP saat berkendara empat kasus, berkendara dibawah umur, empat belas kasus.

"Tidak melengkapi surat-surat 95 kasus dan lain-lain 49 kasus, dan total pelanggaran yang terkait dengan sepeda motor sebanyak 370 kasus," jelasnya. 

Untuk kendaraan roda empat atau mobil total pelanggarannya sebanyak 63 kasus, melawan arus satu kasus, berkendara dibawah umur satu kasus, tidak menggunakan Safety Belt 29 kasus, Strobe Lights tiga kasus, surat-surat 19 kasus dan lain 10 kasus.

“Barang bukti yang disita petugas dari 435 pelanggar yang ditilang tersebut antara lain SIM 85, STNK 214 surat dan kendaraan 134 unit, dan dua teguran," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto,S.IK, menghimbau  masyarakat Sulawesi Tengah, untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, memastikan kendaraan yang akan digunakan sudah lengkap, sebelum berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan  berlalu lintas.