Moeldoko: Kepala Staf punya kesempatan untuk jabat Wakil Panglima TNI

id Wakil panglima TNI, wakil kepala staf kepresidenan, kepala staf kepresidenan, moeldoko

Moeldoko: Kepala Staf punya kesempatan untuk jabat Wakil Panglima TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Bina Graha, Jakarta pada Kamis (7/11/2019). (Bayu Prasetyo)

Saya pikir para kepala staf punya kesempatan untuk itu
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, beberapa tokoh yang memiliki kesempatan menjabat sebagai Wakil Panglima TNI berasal dari sejumlah kepala staf TNI.

"Saya pikir para kepala staf punya kesempatan untuk itu," kata Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis.

Tokoh yang akan menjabat sebagai Wakil Panglima TNI dapat ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau atas usulan Panglima TNI.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya juga mengatur lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI. Peraturan itu telah diundangkan pada 18 Oktober 2019 di Jakarta.

Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang empat.

Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.